Berita

Ray Rangkuti/Net

Politik

Ray Rangkuti: Omnibus Law Membuat UU Yang Tercerai Berai Menjadi Satu Rangkaian

RABU, 13 MEI 2020 | 01:46 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah langkah tepat untuk menciptakan harmoni beragam aturan di Indonesia yang selama ini saling tumpang tindih.

Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti juga menyatakan, RUU Cipta Kerja sudah sesuai dengan kebutuhan Indonesia.

"Secara umum di luar kontennya, mekanismenya itu udah tepat. Bagaimana membuat undang-undang yang tercerai berai dibuat dalam satu rangkaian. Itu bagus semangatnya," ujar Ray kepada wartawan, Selasa (12/5).


Ray menilai, RUU Ciptaker memiliki semangat untuk memangkas birokrasi yang saat ini berbebelit-belit. Menurutnya, beragamnya aturan untuk sebuah hal bisa membuat inefisiensi.

Lebih lanjut, Ray menilai RUU Ciptaker bisa mempermudah perizinan tanpa mengabaikan hal-hal lain yang semula di atur oleh pusat dan daerah atau uturan lain. Dia mengingatkan pola aturan itu layak direalisasikan karena pernah diterapkan dalam UU Pemilihan Umum.

"Jadi kodifikasi seperti ini sebetulnya bagus ya semangatnya. Karena itu tadi, menghindari tumpang tindih, inefisiensi, memudahkan orang mencari pasal-pasal, memudahkan kordinasi, dan macam-macam," jelasnya.

Di sisi lain, Ray mengingatkan DPR RI tidak boleh berhenti menjalankan tugasnya di bidang legislasi karena pandemik Covid-19. Bagi dia, DPR hanya cukup merubah model kerjanya saja.

"(DPR) memang tidak boleh berhenti bekerja. Cuma model kerjanya berubah, fokus-fokusnya juga berubah, cara kerjanya berubah," ujarnya.  

"Karena berhubungan DPR, kewenangan mereka ada tiga, yakni anggarang, pengawasan dan legislasi. Itu juga tetap harus berjalan legislasi ya tidak apa-apa kalau mau jalan," dia menambahkan.

Lebih dari itu, Ray menyarankan DPR untuk membuat tata tertib baru untuk menunjang pembahasan legislasi secara online. Selama ini, dia hanya mengetahui Tatib DPR mengatur rapat secara langsung.

Diketahui Badan Legislasi DPR telah mengesahkan tata tertib yang di dalamnya mengatur ketentuan rapat virtual. Perubahan Tatib sudah disahkan dalam rapat paripurna Kamis (2/4).

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 atau virus corona baru yang terjadi di Indonesia.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya