Berita

Ilustrasi demo buruh di Istana Negara/Net

Bisnis

Disnaker Harus Benar-benar Awasi Pembayaran THR, Tindak Tegas Pengusaha Nakal!

SELASA, 12 MEI 2020 | 22:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan kepada para buruh harus benar-benar diawasi oleh instansi terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja.

Pengawasan penting dilakukan agar kewajiban pembayaran sesuai dengan surat edara Menaker 6/2020 dan tersalurkan kepada buruh.

"THR harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, dan bila ada perusahaan yang tidak menjalankannya harus ada laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan iktikad baik, jangan berdalih terdampak Covid-19," tegas Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Hilman Firmansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5).


Ia melanjutkan, pengawas ketenagaakerjaan harus proaktif memeriksa laporan keuangan internal perusahaan untuk memastikan apakah perusahaan benar mengalami kerugian atau tidak. Kalau ada perusahaan yang pura-pura rugi, tentu harus ditindak sesuai hukum.

Selain itu, FBK juga meminta buruh untuk mendesak pengusaha menjalankan mekanisme pembayaran THR yang berlaku sesuai UU Ketenagakerjaan.

Buruh juga harus memastikan haknya terpenuhi dan melaporkan kepada instansi Dinas Tenaga Kerja terkait bila THR ditunda atau bertahap pembayarannya.

Tak hanya itu, FBK juga meminta buruh dan pengusaha mendaftarkan perjanjian bersama ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hal itu semata-mata untuk memudahkan eksekusi jika THR belum dibayar sesuai kesepakatan.

"Bentuk pengawasan harus diperketat mulai Kementerian Tenaga Kerja, Disnaker, maupun Sudinaker dalam pelaksanaan surat edaran Menaker dan memastikan THR tetap dibayar oleh perusahaan terhadap buruh," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya