Berita

Ilustrasi demo buruh di Istana Negara/Net

Bisnis

Disnaker Harus Benar-benar Awasi Pembayaran THR, Tindak Tegas Pengusaha Nakal!

SELASA, 12 MEI 2020 | 22:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan kepada para buruh harus benar-benar diawasi oleh instansi terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja.

Pengawasan penting dilakukan agar kewajiban pembayaran sesuai dengan surat edara Menaker 6/2020 dan tersalurkan kepada buruh.

"THR harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, dan bila ada perusahaan yang tidak menjalankannya harus ada laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan iktikad baik, jangan berdalih terdampak Covid-19," tegas Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Hilman Firmansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/5).

Ia melanjutkan, pengawas ketenagaakerjaan harus proaktif memeriksa laporan keuangan internal perusahaan untuk memastikan apakah perusahaan benar mengalami kerugian atau tidak. Kalau ada perusahaan yang pura-pura rugi, tentu harus ditindak sesuai hukum.

Selain itu, FBK juga meminta buruh untuk mendesak pengusaha menjalankan mekanisme pembayaran THR yang berlaku sesuai UU Ketenagakerjaan.

Buruh juga harus memastikan haknya terpenuhi dan melaporkan kepada instansi Dinas Tenaga Kerja terkait bila THR ditunda atau bertahap pembayarannya.

Tak hanya itu, FBK juga meminta buruh dan pengusaha mendaftarkan perjanjian bersama ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hal itu semata-mata untuk memudahkan eksekusi jika THR belum dibayar sesuai kesepakatan.

"Bentuk pengawasan harus diperketat mulai Kementerian Tenaga Kerja, Disnaker, maupun Sudinaker dalam pelaksanaan surat edaran Menaker dan memastikan THR tetap dibayar oleh perusahaan terhadap buruh," tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya