Berita

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah/Repro

Politik

Perppu Corona Disahkan, Ketua Banggar: Pemerintah Komitmen Hormati Hak Budgetting DPR

SELASA, 12 MEI 2020 | 21:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Seiring disahkannya Peraturan pemerintah pengganti Undang Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemik virus corona baru (Covid-19) oleh DPR RI pada Rapat Paripurna, Selasa (12/5). Secara otomatis Perppu tersebut menjadi UU.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah dalam sambutannya menyatakan, pemerintah melalui Menkeu Sri Mulyani telah berkomitmen untuk mengupayakan penanganan Covid-19.

Mulai dari menghormati hak budgetting DPR hingga mencegah moral hazard dalam implementasi UU tersebut nantinya.


"Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah menyampaikan komitmen pemerintah untuk tetap menghormati hak budgeting DPR RI. Oleh karena itu pemerintah tetap akan mengajukan RUU tentang APBN tahun anggaran 2021 yang akan diawali dengan penyampaian kerangka ekonomi makro pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2021," kata Said Abdullah, di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (12/5).

"Pemerintah juga menyampaikan komitmen yang tinggi Perppu 1/2020 dengan itikad baik, mencegah moral mazard dan tetap mentaati peraturan perundang-undangan," imbuhnya menegaskan.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan semua anggota dewan lintas fraksi untuk mengesahkan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 itu untuk disahkan.

"Apakah perlu saya ulang pandangan mini fraksi menjadi suatu keputusan bagi semua fraksi?," ucap Puan Maharani.

"Setujuuuu," jawab anggota dewan yang hadir secara fisik di Ruang Paripurna.

"Setuju yah? Setuju untuk menjadi UU," demikian Puan Maharani mengetuk palu sidang tanda disahkannya Perppu 1/2020 menjadi UU.

Sekadar, Perppu ini disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR. Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, menyetujui dan menerima RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1/2020.

Hanya fraksi PKS yang menolak RUU tentang penetapan Perppu tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 itu.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya