Berita

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah/Repro

Politik

Perppu Corona Disahkan, Ketua Banggar: Pemerintah Komitmen Hormati Hak Budgetting DPR

SELASA, 12 MEI 2020 | 21:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Seiring disahkannya Peraturan pemerintah pengganti Undang Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemik virus corona baru (Covid-19) oleh DPR RI pada Rapat Paripurna, Selasa (12/5). Secara otomatis Perppu tersebut menjadi UU.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah dalam sambutannya menyatakan, pemerintah melalui Menkeu Sri Mulyani telah berkomitmen untuk mengupayakan penanganan Covid-19.

Mulai dari menghormati hak budgetting DPR hingga mencegah moral hazard dalam implementasi UU tersebut nantinya.


"Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah menyampaikan komitmen pemerintah untuk tetap menghormati hak budgeting DPR RI. Oleh karena itu pemerintah tetap akan mengajukan RUU tentang APBN tahun anggaran 2021 yang akan diawali dengan penyampaian kerangka ekonomi makro pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2021," kata Said Abdullah, di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (12/5).

"Pemerintah juga menyampaikan komitmen yang tinggi Perppu 1/2020 dengan itikad baik, mencegah moral mazard dan tetap mentaati peraturan perundang-undangan," imbuhnya menegaskan.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan semua anggota dewan lintas fraksi untuk mengesahkan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 itu untuk disahkan.

"Apakah perlu saya ulang pandangan mini fraksi menjadi suatu keputusan bagi semua fraksi?," ucap Puan Maharani.

"Setujuuuu," jawab anggota dewan yang hadir secara fisik di Ruang Paripurna.

"Setuju yah? Setuju untuk menjadi UU," demikian Puan Maharani mengetuk palu sidang tanda disahkannya Perppu 1/2020 menjadi UU.

Sekadar, Perppu ini disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR. Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, menyetujui dan menerima RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1/2020.

Hanya fraksi PKS yang menolak RUU tentang penetapan Perppu tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 itu.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya