Berita

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah/Repro

Politik

Perppu Corona Disahkan, Ketua Banggar: Pemerintah Komitmen Hormati Hak Budgetting DPR

SELASA, 12 MEI 2020 | 21:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Seiring disahkannya Peraturan pemerintah pengganti Undang Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemik virus corona baru (Covid-19) oleh DPR RI pada Rapat Paripurna, Selasa (12/5). Secara otomatis Perppu tersebut menjadi UU.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah dalam sambutannya menyatakan, pemerintah melalui Menkeu Sri Mulyani telah berkomitmen untuk mengupayakan penanganan Covid-19.

Mulai dari menghormati hak budgetting DPR hingga mencegah moral hazard dalam implementasi UU tersebut nantinya.


"Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah menyampaikan komitmen pemerintah untuk tetap menghormati hak budgeting DPR RI. Oleh karena itu pemerintah tetap akan mengajukan RUU tentang APBN tahun anggaran 2021 yang akan diawali dengan penyampaian kerangka ekonomi makro pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2021," kata Said Abdullah, di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (12/5).

"Pemerintah juga menyampaikan komitmen yang tinggi Perppu 1/2020 dengan itikad baik, mencegah moral mazard dan tetap mentaati peraturan perundang-undangan," imbuhnya menegaskan.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan semua anggota dewan lintas fraksi untuk mengesahkan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 itu untuk disahkan.

"Apakah perlu saya ulang pandangan mini fraksi menjadi suatu keputusan bagi semua fraksi?," ucap Puan Maharani.

"Setujuuuu," jawab anggota dewan yang hadir secara fisik di Ruang Paripurna.

"Setuju yah? Setuju untuk menjadi UU," demikian Puan Maharani mengetuk palu sidang tanda disahkannya Perppu 1/2020 menjadi UU.

Sekadar, Perppu ini disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR. Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, menyetujui dan menerima RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1/2020.

Hanya fraksi PKS yang menolak RUU tentang penetapan Perppu tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 itu.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya