Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama Wagub DKI, Ahmad Riza Patria di Balaikota DKI Jakarta/Ist

Nusantara

Anies Baru Akan Denda Pelanggar Tanpa Masker Setelah Pembagian Masker Rampung

SELASA, 12 MEI 2020 | 16:36 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Setiap orang yang tidak menggunakan masker di luar rumah selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga denda administratif.

Demikian bunyi salah satu pasal yang termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 41/2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, sanksi bagi yang tak memakai masker akan diterapkan setelah Pemprov DKI Jakarta selesai membagikan masker kepada warga.


"Jadi kalau yang terkait dengan masker, penerapan sanksi denda sesudah pembagian masker selesai semua. Pada saat ini hampir selesai. Begitu selesai, barulah nanti denda," ujar Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/5).

Pemprov DKI Jakarta diketahui tengah membagikan 20 juta masker kain   kepada seluruh penduduk Ibukota.

Jika ada masyarakat yang tidak memiliki masker, diharapkan untuk mendatangi kelurahan setempat. Saat ini pembagian masker masih terus dilakukan dan ditargetkan tuntas pada pekan depan.

"Sebelum tuntas pembagian masker, sanksinya bentuk peringatan. Kan ada sanksinya bentuknya peringatan tertulis," ungkap Anies.

Adapun jika aturan tersebut telah resmi diberlakukan, maka sanksi bagi mereka yang tidak menggunakan masker berupa denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya