Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama Wagub DKI, Ahmad Riza Patria di Balaikota DKI Jakarta/Ist

Nusantara

Anies Baru Akan Denda Pelanggar Tanpa Masker Setelah Pembagian Masker Rampung

SELASA, 12 MEI 2020 | 16:36 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Setiap orang yang tidak menggunakan masker di luar rumah selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga denda administratif.

Demikian bunyi salah satu pasal yang termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 41/2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, sanksi bagi yang tak memakai masker akan diterapkan setelah Pemprov DKI Jakarta selesai membagikan masker kepada warga.


"Jadi kalau yang terkait dengan masker, penerapan sanksi denda sesudah pembagian masker selesai semua. Pada saat ini hampir selesai. Begitu selesai, barulah nanti denda," ujar Anies saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/5).

Pemprov DKI Jakarta diketahui tengah membagikan 20 juta masker kain   kepada seluruh penduduk Ibukota.

Jika ada masyarakat yang tidak memiliki masker, diharapkan untuk mendatangi kelurahan setempat. Saat ini pembagian masker masih terus dilakukan dan ditargetkan tuntas pada pekan depan.

"Sebelum tuntas pembagian masker, sanksinya bentuk peringatan. Kan ada sanksinya bentuknya peringatan tertulis," ungkap Anies.

Adapun jika aturan tersebut telah resmi diberlakukan, maka sanksi bagi mereka yang tidak menggunakan masker berupa denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya