Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Net

Nusantara

Terbitkan Pergub Sanksi PSBB, Anies Baswedan: Makin Disiplin Makin Cepat Pandemik Selesai

SELASA, 12 MEI 2020 | 14:56 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta resmi termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 41/2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan bahwa Pergub tersebut bertujuan untuk seluruh masyarakat agar bisa lebih disiplin di dalam menjalankan pembatasan fisik pada masa PSBB ini.
 
"Pencegahan penularan ini tidak bisa dikerjakan hanya oleh sebagian orang, tapi harus oleh semuanya. Dan harapannya dengan ada ketentuan ini, maka semua menjadi bisa lebih disiplin," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/5).


Anies melanjutkan, selain untuk kedisiplinan, tujuan lainnya dikeluarkannya pergub tersebut adalah agar penegak hukum yang berada di lapangan memiliki dasar dalam menegakkan aturan.

"Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemik ini. Karena itulah, harus lebih disiplin. Taati aturannya" sambung Anies.

Pergub yang berisikan lima Bab dan 19 pasal itu diteken Anies Baswedan pada 30 April lalu. Sanksi yang diberikan pun beragam sesuai dengan aturan yang dilanggar.

Seperti tidak mengenakan masker saat berada di luar ruangan, membuka usaha di luar sektor yang dikecualikan, menyediakan makan di tempat bagi restoran, serta mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Untuk pemberian sanksi mulai dari teguran tertulis, melakukan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, penyegelan tempat usaha, hingga denda administratif dari yang paling sedikit Rp 100.000 hingga paling besar Rp 50.000.000 dan sanksi pidana. 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya