Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/Net

Nusantara

Terbitkan Pergub Sanksi PSBB, Anies Baswedan: Makin Disiplin Makin Cepat Pandemik Selesai

SELASA, 12 MEI 2020 | 14:56 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta resmi termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 41/2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan bahwa Pergub tersebut bertujuan untuk seluruh masyarakat agar bisa lebih disiplin di dalam menjalankan pembatasan fisik pada masa PSBB ini.
 
"Pencegahan penularan ini tidak bisa dikerjakan hanya oleh sebagian orang, tapi harus oleh semuanya. Dan harapannya dengan ada ketentuan ini, maka semua menjadi bisa lebih disiplin," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/5).


Anies melanjutkan, selain untuk kedisiplinan, tujuan lainnya dikeluarkannya pergub tersebut adalah agar penegak hukum yang berada di lapangan memiliki dasar dalam menegakkan aturan.

"Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemik ini. Karena itulah, harus lebih disiplin. Taati aturannya" sambung Anies.

Pergub yang berisikan lima Bab dan 19 pasal itu diteken Anies Baswedan pada 30 April lalu. Sanksi yang diberikan pun beragam sesuai dengan aturan yang dilanggar.

Seperti tidak mengenakan masker saat berada di luar ruangan, membuka usaha di luar sektor yang dikecualikan, menyediakan makan di tempat bagi restoran, serta mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Untuk pemberian sanksi mulai dari teguran tertulis, melakukan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, penyegelan tempat usaha, hingga denda administratif dari yang paling sedikit Rp 100.000 hingga paling besar Rp 50.000.000 dan sanksi pidana. 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya