Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Serikat Pekerja: Omnibus Law Dapat Didukung Dengan Catatan

SELASA, 12 MEI 2020 | 13:19 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Walau sering dianggap sebagai kelompok yang paling keras menolak Omnibus Law khususnya RUU Cipta Kerja, serikat pekerja masih memiliki obyektifitas dalam memandang klausul-klausul dalam aturan 'sapu jagat' tersebut.

"Dalam konteks menyederhanakan perijinan dan memangkas birokrasi yang selama ini memberatkan pengusaha, kita mendukung," kata Ristadi, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dalam Diskusi Daring 'RUU Cipta Kerja dan Upaya Menyelamatkan Sektor Ketenagakerjaan di Era Pandemi', Senin (11/05) kemarin.

Pada event yang diselenggarakan ISEI Bandung bekerjasama dengan Kantor Berita Politik RMOL itu, Ristadi menjelaskan bahwa pengusaha seringkali tidak memiliki kepastian waktu dalam mengurus perijinan investasi. Biaya yang harus dikeluarkan selama pengurusan investasi pun cukup besar. Hambatan seperti itu semestinya dapat dihilangkan oleh klausul-klausul di dalam Omnibus Law.


Meski demikian, Rustadi memandang banyak klausul lain dalam RUU Cipta Kerja yang krusial bagi buruh dan kurang mendapatkan pembahasan yang melibatkan Serikat Pekerja. Misalnya saja, terkait besaran pesangon maupun status kepegawaian. Ia pun mengkritik Kemenaker yang seharusnya menjadi leading sector dalam pembahasan RUU Cipta Kerja ini.

"Serikat-serikat pekerja belum pernah secara khusus dikumpulkan untuk membahas muatan-muatan di dalam RUU ini," papar Ristadi.
Lebih lanjut Ristadi juga menyoroti ketiadaan juru bicara yang mumpuni dari pihak pemerintah untuk mengkomunikasikan berbagai hal penting di dalam RUU Ciptaker kepada publik.

"Sampai sekarang kan tidak ada yang menjelaskan, kenapa di RUU tersebut besaran pesangon hanya satu kali ketentuan. Jika alasan atau dasar pemikiran tentang besaran pesangon yang makin kecil itu dikomunikasikan dengan baik, mungkin respon publik juga berbeda," tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya