Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Serikat Pekerja: Omnibus Law Dapat Didukung Dengan Catatan

SELASA, 12 MEI 2020 | 13:19 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Walau sering dianggap sebagai kelompok yang paling keras menolak Omnibus Law khususnya RUU Cipta Kerja, serikat pekerja masih memiliki obyektifitas dalam memandang klausul-klausul dalam aturan 'sapu jagat' tersebut.

"Dalam konteks menyederhanakan perijinan dan memangkas birokrasi yang selama ini memberatkan pengusaha, kita mendukung," kata Ristadi, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dalam Diskusi Daring 'RUU Cipta Kerja dan Upaya Menyelamatkan Sektor Ketenagakerjaan di Era Pandemi', Senin (11/05) kemarin.

Pada event yang diselenggarakan ISEI Bandung bekerjasama dengan Kantor Berita Politik RMOL itu, Ristadi menjelaskan bahwa pengusaha seringkali tidak memiliki kepastian waktu dalam mengurus perijinan investasi. Biaya yang harus dikeluarkan selama pengurusan investasi pun cukup besar. Hambatan seperti itu semestinya dapat dihilangkan oleh klausul-klausul di dalam Omnibus Law.


Meski demikian, Rustadi memandang banyak klausul lain dalam RUU Cipta Kerja yang krusial bagi buruh dan kurang mendapatkan pembahasan yang melibatkan Serikat Pekerja. Misalnya saja, terkait besaran pesangon maupun status kepegawaian. Ia pun mengkritik Kemenaker yang seharusnya menjadi leading sector dalam pembahasan RUU Cipta Kerja ini.

"Serikat-serikat pekerja belum pernah secara khusus dikumpulkan untuk membahas muatan-muatan di dalam RUU ini," papar Ristadi.
Lebih lanjut Ristadi juga menyoroti ketiadaan juru bicara yang mumpuni dari pihak pemerintah untuk mengkomunikasikan berbagai hal penting di dalam RUU Ciptaker kepada publik.

"Sampai sekarang kan tidak ada yang menjelaskan, kenapa di RUU tersebut besaran pesangon hanya satu kali ketentuan. Jika alasan atau dasar pemikiran tentang besaran pesangon yang makin kecil itu dikomunikasikan dengan baik, mungkin respon publik juga berbeda," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya