Berita

Advokad Alvin Lim/RMOL

Hukum

Raja Sapta Oktohari Ancam Buat Laporan Balik, Pelapor: Silahkan Saja!

SELASA, 12 MEI 2020 | 13:08 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ancaman Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Raja Sapta Oktohari mempidanakan pihak yang memperkeruh suasana terkait kasus hukum yang membelit PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) dengan nasabah, ditanggapi santai oleh kuasa hukum Alvin Lim.

Advokat Alvin Lim menyatakan tidak akan mundur, dan siap meladeni tantangan tersebut.

Alvin mempersilahkan pihak RSO (Raja Sapta Oktohari) melakukan laporan balik. Karena, setiap warga negara punya hak. Justru bagus, jika RSO melapor supaya makin meledak kasus ini, hingga pemerintah memberi atensi.


Menurut Alvin, semakin hangat kasus ini, masyarakat akan makin tahu modus dan cara-cara oknum mengintimidasi dan main curang terhadap korbannya.

Perlu diketahui, sejak pelaporan kasus ini, disebutkan Alvin Lim, kantor LQ Indonesia Lawfirm diintai preman-preman tidak jelas. Para korban juga diancam akan dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik karena laporannya tersebut.

Sebelumnya, Alvin Lim yang merupakan kuasa hukum VS dan RS melaporkan RSO ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang.

Pelapor VS dan RS adalah nasabah dari PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP) dimana RSO menjabat sebagai Direktur Utama.

Mereka dijanjikan bunga antara 8-10 persen per tahun atas dana yang mereka berikan ke PT MPIP. Namun, janji itu hingga saat ini tak pernah teralisasi hingga RSO di bawa keranah hukum.

"Sehingga kami selaku kuasa hukum melaporkan RSO dkk ke pihak kepolisian dengan pasal berlapis atas dugaan pidana penipuan, penggelapan, pidana perbankan dan pencucian uang," ujar Alvin di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/5).

Laporan VS dan RS diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2644/V/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 4 April 2020.

Laporan nasabah RS dan VS kepada polisi merupakan kali kedua setelah sebelumnya tiga nasabah PT MPIP juga melaporkan RSO ke polisi dengan jumlah kerugian kurang lebih Rp 16 miliar.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya