Berita

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito/Net

Publika

Salah Samek #4: Puncak Corona vs Kelonggaran PSBB

SELASA, 12 MEI 2020 | 12:24 WIB | OLEH: HENDRA J. KEDE

PENULIS termasuk dalam kelompok orang yang percaya dengan statement-statement resmi yang dikeluarkan pemerintah terkait corona dengan tetap mencoba menjaga daya kritis.

Penulis percaya ketika hari Jumat, 17 April 2020, Wiku Adisasmito, Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan puncak corona di Indonesia dimulai Mei sampai Juni dengan jumlah positif terinfeksi diprediksi 106.000 (seratus enam ribu) orang.

Sehingga, menurut cara berpikir sederhana penulis, pada bulan Mei-Juni itu pula lah saat dimana Pengendalian Sosial Berskala Besar (PSBB) dijalankan dengan puncak keketatan dan kedisiplinan pula.


Tentu saja penulis heran dan terkaget-kaget alang kepalang, sambil memeriksa pada titik mana kesalahan berfikir penulis, kenapa justru statemen-statemen pemerintah di media beberapa hari terakhir ini lebih didominasi oleh relaksasi PSBB, pelonggaran transportasi umum, pesawat mulai menjual tiket, Kereta Api mengikuti menyiapkan penjualan tiket, bus boleh beroperasi kembali.

Dan terakhir pernyataan Ketua Gugus Tugas Covid-19 yang bikin heboh jagat raya dunia medsos, masyarakat yang berumur 45 tahun ke bawah boleh beraktifitas kembali.

Sepengetahuan penulis, tiap pagi dan sore yang bedesak-desakan di Commuterline Jabodetabek itu mayoritas ya umur 45 tahun kebawah itu.

Pertanyaannya adalah benar ndak sih puncak pandemi corona di Indonesai jatuh pada Mei-Juni dengan prediksi 106.000 (seratus enam ribu) orang terinfeksi?

Kalau iya, kok yang dipikirkan dan kebijakan yang dikeluarkan bukan bagaimana mengendalikan agar puncak itu segera turun?

Kok malah yang dipikirkan dan kebijakan yang dikeluarkan malah melonggarkan, bukankah melonggarkan PSBB dan interaksi antar manusia pada fase puncak corona justru akan meningkatkan risiko penularan?

Harusnya informasi yang seperti ini dikelola dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik sebagai Hak Azazi, Hak Konstitusional, dan Hak Hukum masyarakat sebagaimana diamanatkan Pasal 28F UUD NRI 1945, UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan aturan turunannya.

Masyarakat berhak mendapat informasi penanganan Virus Corona ini yang mudah dipahami dan dapat dicerna oleh akal sehat keterkaitan antara informasi yang satu dengan informasi yang lainnya.

Semisal: sulit mencerna oleh akal sehat, logika berfikir dimana pada puncak pandemi corona justru kebijakan yang diwacanakan dan ditelorkan adalah pelonggaran.

Sejauh ini, penulis hanya bisa memahami ini dan menyimpulkan: Betul-betul #SalahSamek.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Tiga ABK WNI Hilang dalam Ledakan Kapal UEA di Selat Hormuz

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:50

Kemenhaj Dorong UMKM Masuk Rantai Pasok Oleh-oleh Haji

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:15

KPK Sempat Cari Suami Fadia Arafiq Saat OTT Kasus Korupsi Pemkab Pekalongan

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:08

AWKI Ajak Pelajar Produksi Film Pendek Bertema Kebangsaan

Minggu, 08 Maret 2026 | 13:06

Sambut Nyepi, Parade Ogoh-Ogoh Meriahkan Bundaran HI

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:32

Sekjen PSI Jalankan Amanah Presiden Prabowo Benahi Tata Kelola Hutan

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:15

Balas Serangan Israel, Iran Bombardir Kilang Minyak Haifa

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:10

15 Vaksinasi Wajib untuk Anak Menurut IDAI dengan Jadwalnya

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:05

Zendhy Kusuma Soroti Bahaya Penghakiman Digital Usai Video Restoran Bibi Kelinci

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:01

3 Gejala Campak yang Perlu Diwaspadai, Jangan Sampai Salah

Minggu, 08 Maret 2026 | 12:00

Selengkapnya