Berita

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito/Net

Publika

Salah Samek #4: Puncak Corona vs Kelonggaran PSBB

SELASA, 12 MEI 2020 | 12:24 WIB | OLEH: HENDRA J. KEDE

PENULIS termasuk dalam kelompok orang yang percaya dengan statement-statement resmi yang dikeluarkan pemerintah terkait corona dengan tetap mencoba menjaga daya kritis.

Penulis percaya ketika hari Jumat, 17 April 2020, Wiku Adisasmito, Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan puncak corona di Indonesia dimulai Mei sampai Juni dengan jumlah positif terinfeksi diprediksi 106.000 (seratus enam ribu) orang.

Sehingga, menurut cara berpikir sederhana penulis, pada bulan Mei-Juni itu pula lah saat dimana Pengendalian Sosial Berskala Besar (PSBB) dijalankan dengan puncak keketatan dan kedisiplinan pula.


Tentu saja penulis heran dan terkaget-kaget alang kepalang, sambil memeriksa pada titik mana kesalahan berfikir penulis, kenapa justru statemen-statemen pemerintah di media beberapa hari terakhir ini lebih didominasi oleh relaksasi PSBB, pelonggaran transportasi umum, pesawat mulai menjual tiket, Kereta Api mengikuti menyiapkan penjualan tiket, bus boleh beroperasi kembali.

Dan terakhir pernyataan Ketua Gugus Tugas Covid-19 yang bikin heboh jagat raya dunia medsos, masyarakat yang berumur 45 tahun ke bawah boleh beraktifitas kembali.

Sepengetahuan penulis, tiap pagi dan sore yang bedesak-desakan di Commuterline Jabodetabek itu mayoritas ya umur 45 tahun kebawah itu.

Pertanyaannya adalah benar ndak sih puncak pandemi corona di Indonesai jatuh pada Mei-Juni dengan prediksi 106.000 (seratus enam ribu) orang terinfeksi?

Kalau iya, kok yang dipikirkan dan kebijakan yang dikeluarkan bukan bagaimana mengendalikan agar puncak itu segera turun?

Kok malah yang dipikirkan dan kebijakan yang dikeluarkan malah melonggarkan, bukankah melonggarkan PSBB dan interaksi antar manusia pada fase puncak corona justru akan meningkatkan risiko penularan?

Harusnya informasi yang seperti ini dikelola dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik sebagai Hak Azazi, Hak Konstitusional, dan Hak Hukum masyarakat sebagaimana diamanatkan Pasal 28F UUD NRI 1945, UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan aturan turunannya.

Masyarakat berhak mendapat informasi penanganan Virus Corona ini yang mudah dipahami dan dapat dicerna oleh akal sehat keterkaitan antara informasi yang satu dengan informasi yang lainnya.

Semisal: sulit mencerna oleh akal sehat, logika berfikir dimana pada puncak pandemi corona justru kebijakan yang diwacanakan dan ditelorkan adalah pelonggaran.

Sejauh ini, penulis hanya bisa memahami ini dan menyimpulkan: Betul-betul #SalahSamek.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya