Berita

Polisi perlihatkan barbuk pengeroyokan/RMOL

Presisi

Dua Pelaku Pengeroyokan Warga Aceh Diamankan Di Polsek Serpong

SENIN, 11 MEI 2020 | 23:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aksi pengeroyokan terhadap warga Aceh atas nama M. Basri di Jalan Wana Kencana, BSD Sektor 12, Ciater, Serpong, Tangerang Selatan, pada Jumat (8/5) lalu mendapat titik terang.

Diketahui sebelumnya, Basri diduga ingin merampas sepeda motor milik R disebuah mini market pada pukul 01.00 WIB dini hari.

Merasa ingin dirampas, R berteriak untuk meminta tolong ke warga.


Warga yang mendengar teriakan R, langsung menangkap Basri dan terjadi pengeroyokan. Hingga Basri dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit akibat lukanya yang cukup parah.

Kepolisian resor (Polres) Tangsel melalui jajaran Polsek Serpong langsung melakukan penyelidikan, baik memeriksa saksi dan memeriksa CCTV sebuah mini market dan berhasil menangkap dua pelaku yakni S (30) dan A (40).

Disampaikan langsung Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan keterlibatan dua pelaku S dan A yakni memukul pelaku Basri menggunakan tongkat T.

"Dari hasil CCTV, kita menemukan dua orang melakukan penganiayaan dengan memukul menggunakan tongkat T," ujar Iman dilansir dari Kantor BErita RMOLBanten, Senin (11/5).

Diketahui pula Basri yang ingin merampas sepeda motor, tidak datang hanya seorang diri tetapi bersama temannya yang saat ini masih dalam pencarian.

Lanjut Iman, bukan tidak mungkin akan ada pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan Basri. Maka dari itu, penyelidikan masih terus dilakukan pihaknya dengan mengamati CCTV di lokasi kejadian.

"Ada lebih dari 6 orang (pelaku pengeroyokan), sedang kita dalami. Kita punya rekaman kejadaian di TKP, saat ini sedang dalam pencarian dari Polsek dan Polres. Kita sedang mencari kurang lebih 6 orang," tegasnya.

Iman juga membenarkan, adanya barang bukti kunci leter T untuk membobol sepeda motor yang biasa digunakan untuk mencuri sepeda motor ada di tubuh Basri.

"Ya jadi perlu diketahui bahwa kita temukan alat satu kunci leter T yang biasanya digunakan untuk mengambil kendaraan bermotor atau mencuri kendaraan bermotor, ada pada satu dompet dari saudara Basri. Yang kedua dari keterangan saksi maupun pelapor bahwa saudara Basri bersama temannya pada saat itu hendak meminta kunci dan mengambil alih kendaraan sepeda motor milik saudara R," jelas Iman.

Atas perbuatannya S dan A dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak main hakim sendiri. Akan lebih baik, diserahkan langsung kepada pihak yang berwajib.

"Ini perlu kita sampaikan kepada masyarakat, bahwa terhadap pelaku kejahatan, biarkan pelaku mengikuti proses hukum yang telah diatur. Tidak dibenarkan melakukan cara-cara main hakim sendiri, apa lagi mengakibatkan korban atau pihak lain meninggal dunia," tutupnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya