Berita

Polisi perlihatkan barbuk pengeroyokan/RMOL

Presisi

Dua Pelaku Pengeroyokan Warga Aceh Diamankan Di Polsek Serpong

SENIN, 11 MEI 2020 | 23:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aksi pengeroyokan terhadap warga Aceh atas nama M. Basri di Jalan Wana Kencana, BSD Sektor 12, Ciater, Serpong, Tangerang Selatan, pada Jumat (8/5) lalu mendapat titik terang.

Diketahui sebelumnya, Basri diduga ingin merampas sepeda motor milik R disebuah mini market pada pukul 01.00 WIB dini hari.

Merasa ingin dirampas, R berteriak untuk meminta tolong ke warga.


Warga yang mendengar teriakan R, langsung menangkap Basri dan terjadi pengeroyokan. Hingga Basri dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit akibat lukanya yang cukup parah.

Kepolisian resor (Polres) Tangsel melalui jajaran Polsek Serpong langsung melakukan penyelidikan, baik memeriksa saksi dan memeriksa CCTV sebuah mini market dan berhasil menangkap dua pelaku yakni S (30) dan A (40).

Disampaikan langsung Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan keterlibatan dua pelaku S dan A yakni memukul pelaku Basri menggunakan tongkat T.

"Dari hasil CCTV, kita menemukan dua orang melakukan penganiayaan dengan memukul menggunakan tongkat T," ujar Iman dilansir dari Kantor BErita RMOLBanten, Senin (11/5).

Diketahui pula Basri yang ingin merampas sepeda motor, tidak datang hanya seorang diri tetapi bersama temannya yang saat ini masih dalam pencarian.

Lanjut Iman, bukan tidak mungkin akan ada pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan Basri. Maka dari itu, penyelidikan masih terus dilakukan pihaknya dengan mengamati CCTV di lokasi kejadian.

"Ada lebih dari 6 orang (pelaku pengeroyokan), sedang kita dalami. Kita punya rekaman kejadaian di TKP, saat ini sedang dalam pencarian dari Polsek dan Polres. Kita sedang mencari kurang lebih 6 orang," tegasnya.

Iman juga membenarkan, adanya barang bukti kunci leter T untuk membobol sepeda motor yang biasa digunakan untuk mencuri sepeda motor ada di tubuh Basri.

"Ya jadi perlu diketahui bahwa kita temukan alat satu kunci leter T yang biasanya digunakan untuk mengambil kendaraan bermotor atau mencuri kendaraan bermotor, ada pada satu dompet dari saudara Basri. Yang kedua dari keterangan saksi maupun pelapor bahwa saudara Basri bersama temannya pada saat itu hendak meminta kunci dan mengambil alih kendaraan sepeda motor milik saudara R," jelas Iman.

Atas perbuatannya S dan A dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak main hakim sendiri. Akan lebih baik, diserahkan langsung kepada pihak yang berwajib.

"Ini perlu kita sampaikan kepada masyarakat, bahwa terhadap pelaku kejahatan, biarkan pelaku mengikuti proses hukum yang telah diatur. Tidak dibenarkan melakukan cara-cara main hakim sendiri, apa lagi mengakibatkan korban atau pihak lain meninggal dunia," tutupnya.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

AS Siapkan Operasi Militer Jangka Panjang Terhadap Iran

Sabtu, 14 Februari 2026 | 12:15

Tips Menyimpan Kue Keranjang Agar Awet dan Bebas Jamur Hingga Satu Tahun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 12:09

10 Ribu Warga dan Polda Metro Siap Amankan Ramadan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:54

Siap-Siap Cek Rekening! Ini Bocoran Jadwal Pencairan THR PNS 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:50

TNI di Ranah Terorisme: Ancaman bagi Supremasi Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:44

KPK Melempem Tangani Kasus CSR BI

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:37

MD Jakarta Timur Bersih-Bersih 100 Mushola Jelang Ramadhan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 11:18

Rapor IHSG Sepekan Naik 3,49 Persen, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp14.889 Triliun

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:55

Norwegia dan Italia Bersaing Ketat di Posisi Puncak Olimpiade 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:49

Bareskrim Ungkap Peran Aipda Dianita di Kasus Narkoba yang Jerat Kapolres Bima Kota Nonaktif

Sabtu, 14 Februari 2026 | 10:27

Selengkapnya