Berita

Polisi perlihatkan barbuk pengeroyokan/RMOL

Presisi

Dua Pelaku Pengeroyokan Warga Aceh Diamankan Di Polsek Serpong

SENIN, 11 MEI 2020 | 23:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aksi pengeroyokan terhadap warga Aceh atas nama M. Basri di Jalan Wana Kencana, BSD Sektor 12, Ciater, Serpong, Tangerang Selatan, pada Jumat (8/5) lalu mendapat titik terang.

Diketahui sebelumnya, Basri diduga ingin merampas sepeda motor milik R disebuah mini market pada pukul 01.00 WIB dini hari.

Merasa ingin dirampas, R berteriak untuk meminta tolong ke warga.


Warga yang mendengar teriakan R, langsung menangkap Basri dan terjadi pengeroyokan. Hingga Basri dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit akibat lukanya yang cukup parah.

Kepolisian resor (Polres) Tangsel melalui jajaran Polsek Serpong langsung melakukan penyelidikan, baik memeriksa saksi dan memeriksa CCTV sebuah mini market dan berhasil menangkap dua pelaku yakni S (30) dan A (40).

Disampaikan langsung Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan keterlibatan dua pelaku S dan A yakni memukul pelaku Basri menggunakan tongkat T.

"Dari hasil CCTV, kita menemukan dua orang melakukan penganiayaan dengan memukul menggunakan tongkat T," ujar Iman dilansir dari Kantor BErita RMOLBanten, Senin (11/5).

Diketahui pula Basri yang ingin merampas sepeda motor, tidak datang hanya seorang diri tetapi bersama temannya yang saat ini masih dalam pencarian.

Lanjut Iman, bukan tidak mungkin akan ada pelaku lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan Basri. Maka dari itu, penyelidikan masih terus dilakukan pihaknya dengan mengamati CCTV di lokasi kejadian.

"Ada lebih dari 6 orang (pelaku pengeroyokan), sedang kita dalami. Kita punya rekaman kejadaian di TKP, saat ini sedang dalam pencarian dari Polsek dan Polres. Kita sedang mencari kurang lebih 6 orang," tegasnya.

Iman juga membenarkan, adanya barang bukti kunci leter T untuk membobol sepeda motor yang biasa digunakan untuk mencuri sepeda motor ada di tubuh Basri.

"Ya jadi perlu diketahui bahwa kita temukan alat satu kunci leter T yang biasanya digunakan untuk mengambil kendaraan bermotor atau mencuri kendaraan bermotor, ada pada satu dompet dari saudara Basri. Yang kedua dari keterangan saksi maupun pelapor bahwa saudara Basri bersama temannya pada saat itu hendak meminta kunci dan mengambil alih kendaraan sepeda motor milik saudara R," jelas Iman.

Atas perbuatannya S dan A dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak main hakim sendiri. Akan lebih baik, diserahkan langsung kepada pihak yang berwajib.

"Ini perlu kita sampaikan kepada masyarakat, bahwa terhadap pelaku kejahatan, biarkan pelaku mengikuti proses hukum yang telah diatur. Tidak dibenarkan melakukan cara-cara main hakim sendiri, apa lagi mengakibatkan korban atau pihak lain meninggal dunia," tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya