Berita

Sekda Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono memimpin rapat bersama jajaran Forkopimda Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu untuk penyusunan Perbup dan Perwali sebagai landasaan PSBB./Ist

Nusantara

Pemda Se-Malang Raya Diminta Selesaikan Perbup Dan Perwali PSBB Malam Ini

SENIN, 11 MEI 2020 | 21:27 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu segera menyelesaikan Perbup dan Perwali yang akan menjadi landasan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pemprov Jatim mendorong agar Perbup dan Perwali dari Pemda kawasan Malang Raya diselesaikan malam ini dengan berdasar pada Pergub 21/2020 tentang PSBB.

Hal ini karena jawaban dari Kementerian Kesehatan terkait pengajuan penetapan PSBB di kawasan Malang Raya dimungkinkan akan keluar besok.


“Untuk pengajuan penetapan PSBB Malang Raya sudah kami ajukan kemarin pagi. Kemungkinan surat jawaban dari Kemenkes akan keluar besok. Maka sembari menunggu jawaban itu datang, segala aturan yang akan menjadi landasan pelaksanaan PSBB di Malang Raya sudah disiapkan, baik Perbupnya maupun Perwalinya,” kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Untuk itu, hari ini Senin (11/5), secara khusus Gubernur Khofifah meminta Sekda Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono memimpin rapat bersama jajaran Forkopimda  Kota Malang, Kabupaten  Malang dan Kota  Batu untuk penyusunan Perbup dan Perwali sebagai landasaan PSBB.

Rapat yang dilangsungkan di Gedung Bakorwil Malang tersebut turut dihadiri oleh Danrem 083/Baladhika Jaya Kolonel Inf Zainuddin, dan juga Karo Ops Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Firman, serta juga dihadiri pula oleh Wali Kota Malang Sutiaji.

Dalam rapat yang digelar tertutup tersebut dibahas sejumlah rencana aturan yang akan diterapkan di Malang Raya selama PSBB. Penerapan PSBB di kawasan Surabaya Raya diharapkan dijadikan contoh untuk bisa diterapkan lebih baik di Malang Raya.

"Satu hal yang harus kita lakukan dalam penyiapan PSBB di Malang Raya adalah tentang pengaturan check point, tempat kerumunan, pasar, fasilitas umum, dan pembatasan pergerakan manusianya, itu harus diperhatikan," kata Heru.

Misalnya untuk pengaturan check poin, Heru menekankan bahwa dalam penerapan PSBB Surabaya Raya di hari pertama sempat terjadi penumpukan arus lalu lintas di bundaran Waru. Nantinya, titik check poin di kawasan Malang Raya yang memiliki karakteristik seperti Waru diharapkan bisa lebih dilakukan antisipasi.

Termasuk pengaturan pasar tradisional yang cukup menjadi tempat rawan terjadi penyebaran covid-19. Dalam Perbup dan Perwali yang kini sedang disusun, dikatakan Heru bahwa sebaiknya ada aturan yang tegas bahwa pasar tradisional diatur dalam sistem physical distancing.

Pengaturan yang dimaksud tepatnya adalah pembatasan yang membuka lapak di pasar tradisional. Misalnya dengan pengaturan lapak ganjil dan genap, maupun ada rekayasa pemindahan pasar tradisional ke tempat yang lebih luas atau bahkan di jalan raya.

"Sebab sesuai dengan arahan dari Gugus Tugas Pusat bahwa pasar tradisional supaya tidak ada penutupan, agar kegiatan ekonomi bisa terus berjalan, namun yang harus ditekankan adalah harus tetap diterapkan physical distancing," tegas Heru.

Tidak hanya itu, dalam rapat koordinasi terkait penyiapan PSBB di kawasan Malang Raya ini juga turut dibahas tentang penyiapan titik-titik dapur umum sebagai penyokong penerapan PSBB, dan juga penyiapan bansos dari Pemprov bagi mereka yang terdampak covid-19.

Jika penetapan PSBB di kawasan Malang Raya sudah diterbitkan oleh Menteri Kesehatan, sistemnya juga akan dilakukan tahapan sosialisasi, kemudian tahapan sosialisasu,  imbauan dan teguran,  serta tahap teguran dan penindakan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya