Berita

Indriyanto Seno Adji/Net

Politik

Mantan Pimpinan KPK Setuju Jaksa Agung, Pelanggar PSBB Sudah Waktunya Didenda Atau Dipenjara

SENIN, 11 MEI 2020 | 17:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyarankan agar ada upaya represif selain sosialisasi dan preventif dalam penerapan protokol Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Usulan tersebut disampaikan Burhanuddin karena masih banyak pelanggar protokol PSBB. Bahkan, tidak jarang pelanggar lebih galak dari pada petugas di lapangan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji menyebutkan, sejak diberlakukan PSBB, pendekatan pemerintah lebih berbasis pada persuasif dan preventif. Maka sudah saatnya untuk melakukan tindakan represif.


"Memang sudah waktunya, karena Jakarta sebagai epicentrum penyebaran wabah Covid-19, penegakan hukum lebih dilakukan secara strict dan tegas, artinya bagi pelanggaran PSSB perlu konsistensi penindakan tegas secara hukum," ujar Indriyanto kepada wartawan, Senin (11/5).

Menurut dia, PSBB yang merupakan salah satu cara moderat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang sangat massif. Namun, tingkat kepatuhan masyarakat selama PSBB belum dapat dikatakan mendukung protokol pemerintah yang sudah ditetapkan.

Karenanya, satu-satunya upaya akhir yang harus dilakukan pemerintah untuk mendisiplinkan masyarakat yang masih melanggar adalah dengan peningkatan penegakan hukum secara tegas dan konsisten.

"Perangkat hukum sudah tersedia bagi siapapun pelanggaran PSBB, yaitu sanksi pidana penjara dan denda yang diatur pada UU No. 6/2018 maupun KUHP," terang eks komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Lanjut Indrianto, dengan pendekatan persuasif, pelaksana atau petugas di lapangan hanya memberikan peringatan-peringatan agar patuh pada protokol Covid-19 saja.

"Sedangkan tindakan penegakan hukum bagi pelanggar PSBB adalah last resort yang sudah waktunya diimplementasikan berupa pidana penjara ataupun denda," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya