Berita

Bambang Wuryanto/RMOL

Politik

Ketua Panja: Pembahasan RUU Minerba Tidak Buru-buru, Paham Mekanisme Pembahasan UU Tidak?

SENIN, 11 MEI 2020 | 17:15 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pembahasan RUU tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dianggap terburu-buru dibahas oleh Parlemen. Pasalnya, RUU tersebut belum terlalu urgen untuk dibahas di tengah adanya pandemik Covid-19.

Ketua Panitia Kerja RUU Minerba, Bambang Wuryanto membantah anggapan tersebut dan menyebut orang yang menganggap DPR ngebut membahas RUU Minerba tidak paham mekanisme perundang-undangan.

"Yang menanyakan 938 daftar inventaris masalah (DIM) kok dibahas cepat sekali. Ini berarti kurang paham mekanisme pembahasan perundang-undangan, musti paham dulu jangan kemudian menghukum," ujar Bambang saat rapat kerja Komisi VII dengan Kementerian ESDM, Senin (11/5).

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa pembahasan masalah RUU Minerba bisa dilakukan dengan cepat lantaran banyaknya DIM yang tumpang tindih atau mirip. Sehingga tidak perlu dibahas kembali. Setelah dibahas mengerucut 29 masalah dari 938 masalah.

"Jawaban kami RUU Minerba telah disiapkan sejak 2016 dan saat-saat akhir sudah dalam pembahasan pemerintah pada periode lalu," ucap Bambang Wuryanto.

Parlemen memiliki kuasa untuk membentuk undang-undang bersama dengan pemerintah. Sehingga pembahasan RUU Minerba dilakukan sesuai dengan aturan konstitusi.

"Anggota DPR berkuasa penuh membentuk UU. Pembahasan ayat berikutnya atas hal tersebut bersama pemerintah. Jadi yang punya kewenangan DPR. Namun ini negara Pancasila harus diharmonisasikan dengan baik," paparnya.

Bambang Wuryanto membantah, ada sentimen dalam pembahasan RUU Minerba yang dianggap kontoversial ini. Jelas dia, pembahasan RUU tersebut, bukan atas dasar suka atau tidak suka.

"Semua didiskusikan di Panja Minerba. Kawan-kawan di luar sana paham itu dinamika DPR tidak, ada DPR suka-suka, pemerintah suka-suka, tidak ada," katanya.

"Kalau tidak cocok mekanisme yang ada tidak ada yang salah. Kalau ada yang kurang pas, bisa melalui judicial review. Tidak perlu melalui WA-WA yang dibombardir habis-habisan pada kami anggota panja," tutup Bambang Wuryanto menambahkan.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya