Berita

Nelayan lokal juga mendapat pembinaan untuk tidak melakukan pelanggaran saat mencari ikan di laut/RMOLJateng

Nusantara

Utamakan Pendekatan Partisipatif, Cara KKP Cegah Pelanggaran Nelayan Lokal

SENIN, 11 MEI 2020 | 15:55 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Selain memberantas illegal fishing yang dilakukan Kapal Ikan Asing (KIA), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga melakukan upaya
pencegahan terhadap nelayan lokal agar tidak melakukan pelanggaran dengan mengedepankan pendekatan partisipatif dan pembinaan.

”Itu semua dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha perikanan Indonesia agar melaksanakan kegiatan perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga sumber daya perikanan dan lingkungannya tetap lestari,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu, Senin (11/5).

Tercatat, sejauh ini ada 23 pelanggaran yang dapat dicegah melalui pendekatan partisipatif selama kurun waktu 3 bulan terakhir.

Tercatat, sejauh ini ada 23 pelanggaran yang dapat dicegah melalui pendekatan partisipatif selama kurun waktu 3 bulan terakhir.

Tb Haeru menjelaskan, setiap pelanggaran yang terdeteksi segera di-follow up dengan komunikasi cepat melalui pemberian notifikasi atau peringatan kepada Pemilik Kapal/Perusahaan yang kemudian mengkomunikasikannya dengan Nakhoda.

"Ini upaya peningkatan kepatuhan dengan pendekatan partisipatif, kami libatkan pemilik agar ikut bertanggung jawab mengawasi kapal-kapalnya,” terang Tb Haeru.

Pendekatan partisipatif tersebut efektif dilaksanakan karena komunikasi antara Pemilik Kapal/Perusahaan terus berjalan selama kapal perikanan berada di laut.

"Hal ini yang dimanfaatkan oleh KKP sebagai langkah meningkatkan kepatuhan kapal perikanan," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya