Berita

Ilustrasi Said Didu dan Luhut Binsar Panjaitan/Repro

Politik

Said Didu Minta Diperiksa Di Rumah, Pengacara Luhut: Repot Kalau Semuanya Ikut-ikutan!

SENIN, 11 MEI 2020 | 15:42 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Permintaan mantan Sekretaris BUMN, M. Said Didu yang ingin diperiksa di rumah dengan alasan protokol kesehatan berupa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dianggap menyalahi aturan prosedur pemeriksaan tindak pidana.

“Itu kebijakan penyidik, kalau semua orang begitu (minta diperiksa di rumah) bikin repot polisi. Itu bukan surat panggilan namanya, dia yang manggil polisi untuk meriksa. Kalau enggak mau datang ya pakai saja Pasal 112 ayat 2 upaya paksa,” ujar kuasa hukum Menko Luhut Binsar Panjaitan, Nelson Darwis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/5).

Di sisi lain, ia meminta Said Didu untuk menyiapkan segala hal, termasuk memberikan bukti mengenai kritikannya kepada Menko Luhut tak melanggar hukum.


“Kami enggak ada persiapan yang signifikan. Tugas kami mengawal laporan LBP. Tinggal SD (Said Didu) membuktikan omonganya dan selanjutnya tugas penyidik. Karena menurut kami apa yang dikatakan SD telah memenuhi unsur pidananya,” ujarnya.

Menurutnya, kasus yang menimpa kedua belah pihak tersebut bukan untuk memberi kesan adu kuat namun membuktikan bahwa tidak boleh berkata sembarangan di ruang publik.

“Perkara ini bukan banyak-banyakan pengacaranya, yang penting terpenuhi atau tidak unsur pidana yang kita laporkan. Perkara ini murni perkara masalah hukum, bukan masaalah politik dan murni menyangkut pribadi bapak LBP, bukan karena beliau Menko,” tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya