Berita

Ilustrasi Said Didu dan Luhut Binsar Panjaitan/Repro

Politik

Said Didu Minta Diperiksa Di Rumah, Pengacara Luhut: Repot Kalau Semuanya Ikut-ikutan!

SENIN, 11 MEI 2020 | 15:42 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Permintaan mantan Sekretaris BUMN, M. Said Didu yang ingin diperiksa di rumah dengan alasan protokol kesehatan berupa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dianggap menyalahi aturan prosedur pemeriksaan tindak pidana.

“Itu kebijakan penyidik, kalau semua orang begitu (minta diperiksa di rumah) bikin repot polisi. Itu bukan surat panggilan namanya, dia yang manggil polisi untuk meriksa. Kalau enggak mau datang ya pakai saja Pasal 112 ayat 2 upaya paksa,” ujar kuasa hukum Menko Luhut Binsar Panjaitan, Nelson Darwis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/5).

Di sisi lain, ia meminta Said Didu untuk menyiapkan segala hal, termasuk memberikan bukti mengenai kritikannya kepada Menko Luhut tak melanggar hukum.


“Kami enggak ada persiapan yang signifikan. Tugas kami mengawal laporan LBP. Tinggal SD (Said Didu) membuktikan omonganya dan selanjutnya tugas penyidik. Karena menurut kami apa yang dikatakan SD telah memenuhi unsur pidananya,” ujarnya.

Menurutnya, kasus yang menimpa kedua belah pihak tersebut bukan untuk memberi kesan adu kuat namun membuktikan bahwa tidak boleh berkata sembarangan di ruang publik.

“Perkara ini bukan banyak-banyakan pengacaranya, yang penting terpenuhi atau tidak unsur pidana yang kita laporkan. Perkara ini murni perkara masalah hukum, bukan masaalah politik dan murni menyangkut pribadi bapak LBP, bukan karena beliau Menko,” tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya