Berita

Banner Indosurya/Net

Bisnis

KSP Indosurya Hanya Ingin Nasabah Dimudahkan Dalam Proses PKPU

SENIN, 11 MEI 2020 | 13:44 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kabar kurang mengenakan tentang dugaan akal-akalan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) coba diluruskan oleh kuasa hukum. Kasus ini berkaitan dengan penawaran pengacara gratis pada nasabah.

Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta, Hansye Agustaf Yunus mengurai bahwa pengacara yang ditawarkan oleh kliennya adalah bagian dari negosiasi dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada nasabah.

Tujuannya, untuk memudahkan para nasabah yang telah sepakat dengan skema yang akan dituangkan ke dalam Proposal Perdamaian.


“Apalagi di antara para nasabah banyak sekali yang sudah berusia lanjut, sehingga akan repot apabila harus bolak-balik ke pengadilan menghadiri rapat-rapat kreditor," tuturnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/5).

Hansye memastikan bahwa para pengacara tersebut tetap menjaga kepentingan para klien nasabah yang telah bersepakat tersebut. Mereka bertindak berdasarkan kesepakatan yang telah disetujui bersama Koperasi Indosurya.

Kehadiran pengacara sangat penting bagi para klien proses PKPU sementara berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya berjalan 45 hari. Sementara negosiasi di luar rapat sangat dimungkinkan dalam proses PKPU, termasuk proses-proses pra verifikasi yang dapat dijalankan terlebih dahulu sebelum rapat verifikasi yang telah dijadwalkan oleh tim pengurus.

"Hal yang dilarang dalam Proses PKPU adalah apabila kliennya melakukan pengurusan harta, pengalihan harta, melakukan pembayaran-pembayaran tanpa persetujuan tim pengurus sebagaimana ketentuan pasal 240, pasal 242, pasal 245 UU 37/2004," tegas Hansye menambahkan.

Surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan PKPU KSP Indosurya Cipta.

Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama pada 8 Mei 2020 dan batas akhir pengajuan tagihan pada 15 Mei 2020.

Dilanjutkan rapat pencocokan piutang pada 20 Mei 2020. Adapun rapat pembahasan rencana perdamaian tanggal 29 Mei 2020.

Sedangkan rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian digelar pada 5 Juni 2020 danidang permusyawaratan majelis hakim pada 12 Juni 2020.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Polri Evaluasi Penggunaan Senpi Buntut Kasus Iptu N di Makassar

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:58

Luhut Usul Pembentukan Satgas Khusus Imbas Konflik Israel-Iran

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:39

Selebgram Klaim Dijadikan Tersangka dan Ngadu ke Kapolri

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:10

Perang Timur Tengah Siap-siap Bikin APBN Babak Belur

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:55

Warga Temukan Bayi Mungil Ditemani Sepucuk Surat di Gerobak Nasi Uduk

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:31

Iran Pertegas Kembali Fatwa Haramkan Senjata Nuklir

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:08

Berikut Jadwal One Way hingga Contra Flow di Tol Trans Jawa saat Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:45

Luhut: Spirit Rakyat Iran Tidak Pernah Goyang

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:21

Rapimnas IKA-PMII, Bedah Dampak Gejolak Timteng Terhadap Ekonomi RI

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:05

50 Lansia Dhuafa di Depok Terima Santunan Ramadan

Kamis, 05 Maret 2026 | 22:58

Selengkapnya