Berita

Banner Indosurya/Net

Bisnis

KSP Indosurya Hanya Ingin Nasabah Dimudahkan Dalam Proses PKPU

SENIN, 11 MEI 2020 | 13:44 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kabar kurang mengenakan tentang dugaan akal-akalan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) coba diluruskan oleh kuasa hukum. Kasus ini berkaitan dengan penawaran pengacara gratis pada nasabah.

Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta, Hansye Agustaf Yunus mengurai bahwa pengacara yang ditawarkan oleh kliennya adalah bagian dari negosiasi dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada nasabah.

Tujuannya, untuk memudahkan para nasabah yang telah sepakat dengan skema yang akan dituangkan ke dalam Proposal Perdamaian.


“Apalagi di antara para nasabah banyak sekali yang sudah berusia lanjut, sehingga akan repot apabila harus bolak-balik ke pengadilan menghadiri rapat-rapat kreditor," tuturnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/5).

Hansye memastikan bahwa para pengacara tersebut tetap menjaga kepentingan para klien nasabah yang telah bersepakat tersebut. Mereka bertindak berdasarkan kesepakatan yang telah disetujui bersama Koperasi Indosurya.

Kehadiran pengacara sangat penting bagi para klien proses PKPU sementara berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya berjalan 45 hari. Sementara negosiasi di luar rapat sangat dimungkinkan dalam proses PKPU, termasuk proses-proses pra verifikasi yang dapat dijalankan terlebih dahulu sebelum rapat verifikasi yang telah dijadwalkan oleh tim pengurus.

"Hal yang dilarang dalam Proses PKPU adalah apabila kliennya melakukan pengurusan harta, pengalihan harta, melakukan pembayaran-pembayaran tanpa persetujuan tim pengurus sebagaimana ketentuan pasal 240, pasal 242, pasal 245 UU 37/2004," tegas Hansye menambahkan.

Surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan PKPU KSP Indosurya Cipta.

Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama pada 8 Mei 2020 dan batas akhir pengajuan tagihan pada 15 Mei 2020.

Dilanjutkan rapat pencocokan piutang pada 20 Mei 2020. Adapun rapat pembahasan rencana perdamaian tanggal 29 Mei 2020.

Sedangkan rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian digelar pada 5 Juni 2020 danidang permusyawaratan majelis hakim pada 12 Juni 2020.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya