Berita

Banner Indosurya/Net

Bisnis

KSP Indosurya Hanya Ingin Nasabah Dimudahkan Dalam Proses PKPU

SENIN, 11 MEI 2020 | 13:44 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kabar kurang mengenakan tentang dugaan akal-akalan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) coba diluruskan oleh kuasa hukum. Kasus ini berkaitan dengan penawaran pengacara gratis pada nasabah.

Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta, Hansye Agustaf Yunus mengurai bahwa pengacara yang ditawarkan oleh kliennya adalah bagian dari negosiasi dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada nasabah.

Tujuannya, untuk memudahkan para nasabah yang telah sepakat dengan skema yang akan dituangkan ke dalam Proposal Perdamaian.


“Apalagi di antara para nasabah banyak sekali yang sudah berusia lanjut, sehingga akan repot apabila harus bolak-balik ke pengadilan menghadiri rapat-rapat kreditor," tuturnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/5).

Hansye memastikan bahwa para pengacara tersebut tetap menjaga kepentingan para klien nasabah yang telah bersepakat tersebut. Mereka bertindak berdasarkan kesepakatan yang telah disetujui bersama Koperasi Indosurya.

Kehadiran pengacara sangat penting bagi para klien proses PKPU sementara berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya berjalan 45 hari. Sementara negosiasi di luar rapat sangat dimungkinkan dalam proses PKPU, termasuk proses-proses pra verifikasi yang dapat dijalankan terlebih dahulu sebelum rapat verifikasi yang telah dijadwalkan oleh tim pengurus.

"Hal yang dilarang dalam Proses PKPU adalah apabila kliennya melakukan pengurusan harta, pengalihan harta, melakukan pembayaran-pembayaran tanpa persetujuan tim pengurus sebagaimana ketentuan pasal 240, pasal 242, pasal 245 UU 37/2004," tegas Hansye menambahkan.

Surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan PKPU KSP Indosurya Cipta.

Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama pada 8 Mei 2020 dan batas akhir pengajuan tagihan pada 15 Mei 2020.

Dilanjutkan rapat pencocokan piutang pada 20 Mei 2020. Adapun rapat pembahasan rencana perdamaian tanggal 29 Mei 2020.

Sedangkan rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian digelar pada 5 Juni 2020 danidang permusyawaratan majelis hakim pada 12 Juni 2020.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya