Berita

Pengamat politik dan komunikasi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing/Net

Publika

Adakah Manfaat Di Balik Perubahan Aturan Mudik?

SENIN, 11 MEI 2020 | 10:53 WIB

BENAR, pasti ada. Perbincangan perubahan aturan mudik menarik disimak dari kajian komunikasi. Ada wacana melihat perubahan aturan mudik dari aspek kelemahan (negatif) saja, sebagai tindakan ego perspektif, sehingga berkesimpulan bahwa aturan tidak konsisten.

Ini tidak saya bahas dalam release kali ini karena sudah diperbincangkan oleh actor sosial tertentu di ruang publik. Saya mengemukakan sisi lain belum terwacanakan  dengan baik agar publik setidaknya mendapat “sepenggal” pencerahan. Apa itu?

Sesungguhnya, ada tersirat manfaat dan makna paripurna manfaat perubahan aturan mudik bagi masyarakat pada umumnya dan bagi yang pulang kampung serta terutama kepada para pemudik. Sayangnya, manfaat tersebut belum dikomunikasikan secara asertif oleh para pejabat pemerintah pusat yang bertangung jawab dan berwenang dalam bidang komunikasi dan informasi terkait dengan segala aspek dampak Covid-19.  


Untuk itu, perlu komunikator komunikasi pemerintah yang kompeten, handal, kredibel bidang komunikasi dan yang tak kalah pentingnya memilik kemampuan komunikasi asertif. Artinya, masyarakat memperoleh pemahaman menyeluruh, mendalam dan menerima tanpa merasa dipaksa serta mereka bisa memetik manfaat dari dinamika perubahan aturan mudik.

Dengan strategi komunukasi semacam ini, aktor sosial tertentu yang ingin mengesankan pemerintah sebagai plin-plan atau mencla-mencle bisa koreksi diri  dan sekaligus masyarakat mendapat “pencerahan” dari perspektif lain.

Dari aspek filosofis, maupun proses sosial dan perspektif kualitatif, perubahan aturan mudik justru membenarkan bahwa setiap fenomena sosial, termasuk perubahan aturan mudik, pasti dinamis dan cair sebagai aksioma sosial realitas sosial. Karena itu, perubahan aturan ini dapat dimaknai sebagai penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya sebagai tindakan adaptif terhadap dimanika kehidupan sosial yang bisa terjadi hitungan detik.

Bahkan boleh jadi pemerintah, saya menduga, melihat ada kemungkinan perubahan ke arah postif penanganan Covid-19, namun karena belum pasti, maka belum waktunya disampaikan kepada publik. Jadi, perlu membangun berpikir positif di tengah masyarakat lewat berbagai tindakan komunikasi dari penanggungjawab komunikasi pemerintah.

Sebab, setiap individu manusia dalam suatu kelompok sosial formal (negara misalnya) mapun informal, tak terkecuali orang yang pulang kampung atau mudik, semua  mempunyai kehendak bebas, kreatif, punya cita-cita dan harapan yang membuat kehidupan sosial dinamis. Karena itu, ketika aturan itu kaku, bisa “mengganggu” kebutuhan masyarakat yang bergerak terus. Aturan yang tidak feleksibel pada konteks sosial tertentu bisa “berbahaya”.

Karena itulah, perubahan aturan mudik juga harus dilihat sebagai kehendak baik pemerintah dan meyadari betapa dinamisnya kehudipan sosial dan sekaligus sebagai  bukti bahwa pemerintah pusat sangat adaptif terhadap kebutuhan masyarakat tentang tradisi pulang kampung atau mudik yang memiliki nilai sosial sangat spesial bagi mereka. Jadi, tidak boleh ego sektoral.

Dalam hal terjadinya perubahan aturan atau protocol mudik, menurut saya, pemerintah pusat sangat responsif terhadap dinamika dan situasi sosial karena dampak sosial Covid-19 juga  bergerak fluktuatif bahkan bisa tak terduga di tengah masyarakat heterogen, jumlah penduduk besar dan letak geografis terpisah lautan dengan ribuan pulau, seperti Indonesia. Oleh karena itu, penetapan kebijakan dan aturan penanganan dampak Covid-19 harus unik, dinamis dan implementatif  sesuai dengan konteks waktu, sosial dan ke-Indonesia-an.

Untuk itulah, saya menyarankan agar menteri komunikasi dan informasi, juru bicara presiden, tim komunikasi istana, serta para kepala biro komunikasi dan informasi kementerian dan lembaga pemerintah agar melakukan koordinasi dan komunikasi sesama mereka serta piawai mengelola komunikasi sehingga bisa menjadi leading sektor isu untuk lebih awal melakukan imunisasi komunikasi di ruang publik sebelum pesan tidak produktif berseliweran di dunia maya.

Emrus Sihombing

Pengamat politik dan komunikasi dari Universitas Pelita Harapan (UPH)

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya