Berita

Pengamat kebijakan publik UI, Bambang Istianto/Net

Politik

Pengamat: PSBB Terdistorsi Oleh Kebijakan Pusat Sendiri

SENIN, 11 MEI 2020 | 10:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejak ditetapkan pertama kali di wilayah DKI Jakarta, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan pula di banyak daerah terdampak virus corona baru (Covid-19).

Pasalnya, kebijakan ini diciptakan untuk membatasi ruang gerak masyarakat secara massal, hingga akhirnya mampu menurunkan angka penyebaran dan penularan di Indonesia.

Namun, menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Bambang Istianto, belakangan kebijakan ini mulai terdistorsi oleh kebijakan pemerintah pusat sendiri.


Kebijakan yang dimaksud adalah Permenhub 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dan Surat Edaran (SE) 4/2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang kriteria pembatasan perjalanan krang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

"Beroperasinya transpostasi umum mendistorsi keberhasilan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah diterapkan oleh sejumlah wilayah di Indonesia," ujar Bambang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/5).

Meskipun dalam dua aturan tersebut ada pengecualian pemberlakuan, khususnya yang diatur secara jelas di SE Gugas Nasional 4/2020, Bambang melihat potensi penerapannya akan sulit.

"Dikhawatirkan pelaksanaan di lapangan sulit dikendalikan," ujarnya.

Karena itu, Direktur Eksekutif Center of Public Policy Studies (CPPS) ini menilai wajar jika kebijakan transportasi ini mendapat respons kritis dari pemerintahan daerah.

Misalnya seperti yang disampaikan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin, yang menilai keputusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai sebuah blunder.

"Akhirnya mendapat reaksi dari para kepala daerah, yang bernada mencemaskan atas keberhasilan pelaksanaan PSBB di daerahnya," ucap Bambang Istianto.

"Dengan kelonggaran transportasi umum boleh beroperasi, berbagai pihak menyebutkan bisa blunder dan kontra produktif terhadap pelaksanaan PSBB," ujarnya menambahkan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya