Berita

Pengamat kebijakan publik UI, Bambang Istianto/Net

Politik

Pengamat: PSBB Terdistorsi Oleh Kebijakan Pusat Sendiri

SENIN, 11 MEI 2020 | 10:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sejak ditetapkan pertama kali di wilayah DKI Jakarta, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan pula di banyak daerah terdampak virus corona baru (Covid-19).

Pasalnya, kebijakan ini diciptakan untuk membatasi ruang gerak masyarakat secara massal, hingga akhirnya mampu menurunkan angka penyebaran dan penularan di Indonesia.

Namun, menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Bambang Istianto, belakangan kebijakan ini mulai terdistorsi oleh kebijakan pemerintah pusat sendiri.


Kebijakan yang dimaksud adalah Permenhub 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dan Surat Edaran (SE) 4/2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang kriteria pembatasan perjalanan krang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

"Beroperasinya transpostasi umum mendistorsi keberhasilan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah diterapkan oleh sejumlah wilayah di Indonesia," ujar Bambang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/5).

Meskipun dalam dua aturan tersebut ada pengecualian pemberlakuan, khususnya yang diatur secara jelas di SE Gugas Nasional 4/2020, Bambang melihat potensi penerapannya akan sulit.

"Dikhawatirkan pelaksanaan di lapangan sulit dikendalikan," ujarnya.

Karena itu, Direktur Eksekutif Center of Public Policy Studies (CPPS) ini menilai wajar jika kebijakan transportasi ini mendapat respons kritis dari pemerintahan daerah.

Misalnya seperti yang disampaikan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin, yang menilai keputusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai sebuah blunder.

"Akhirnya mendapat reaksi dari para kepala daerah, yang bernada mencemaskan atas keberhasilan pelaksanaan PSBB di daerahnya," ucap Bambang Istianto.

"Dengan kelonggaran transportasi umum boleh beroperasi, berbagai pihak menyebutkan bisa blunder dan kontra produktif terhadap pelaksanaan PSBB," ujarnya menambahkan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya