Berita

Bambang Istianto/Net

PP 60 Kelihatannya Untuk Pengembangan Jabodetabek-Punjur, Bukan Pembatalan Pemindahan Ibukota Negara

SENIN, 11 MEI 2020 | 09:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (PP) 60/2020 tentang tata ruang kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Banyak pihak mulai mempertanyakan maksud dari diterbitkannya PP ini, termasuk tentang apakah rencana pemindahan ibukota negara (IKN) baru ke Kalimantan Timur diurungkan?

Menurut analis kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Bambang Istianto, PP tersebut merupakan jawaban atas kritik banyak pihak terkait IKN.

"Publik pun akhirnya berasumsi bahwa kebijakan tersebut sebagai jawaban pemerintah atas derasnya penolakan dari sejumlah pihak terksit rencana pemindahan ibukota," ujar Bambang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/5).

Hingga kini, lanjut Bambang, kritik publik terhadap rencana pemindahan IKN tidak berarti surut, meskipun negara tengah berhadapan dengan pandemik virus corona baru atau Covid-19).

"Pemerintah sepertinya masih tetap bersikukuh dengan rencana yang telah disiapkan. Meski harus melakukan perubahan terhadap undang-undang tentang ibukota negara," kata Direktur Eksekutif Center of Public Policy Studies (CPPS) ini.

Lebih lanjut, Bambang menilai bahwa jiwa dan semangat PP 60/2020 lebih masuk akal dimaknai sebagai upaya pengembangan daerah Jabodetabek-Punjur.

"Karena itu infrastruktur yang saat ini telah dibangun akan di kembangkan ke wilayah Bodetabekpunjur sehingga akan menjadi kota megapolitan," demikian Bambang Istianto.

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Polri Gandeng INASSOC Sosialisasikan Aturan Penggunaan Airsoft Gun

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:34

Wamenkop Ferry Juliantono Ingin Gapoktan Naik Kelas

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:33

Kontrol Sipil ke Militer Harus Objektif, Jangan Pragmatis

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:23

Warga Jakarta Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:12

Hasto Siap Sampaikan Eksepsi Pekan Depan

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:51

Sidang Perdana Duterte di ICC, Momen Bersejarah bagi Keadilan Internasional

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:30

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:23

Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik dari Rp71 Triliun Jadi Rp171 Triliun

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:17

Pengamat: Bagaimana Mungkin Seorang Teddy Dilantik jadi Seskab?

Jumat, 14 Maret 2025 | 13:59

Korsleting Baterai Jadi Penyebab Kebakaran Air Busan

Jumat, 14 Maret 2025 | 13:54

Selengkapnya