Berita

Pengamat transportasi Darmaningtyas/Net

Politik

Pengamat: Penutupan Transportasi Justru Berpotensi Menggerakkan Angkutan Ilegal

MINGGU, 10 MEI 2020 | 20:14 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kebijakan pembukaan kembali moda transportasi di tengah pandemik Covid-19 tak melulu dianggap negatif.

Menurut pengamat transportasi Darmaningtyas berpandangan, kebijakan tersebut justru akan menghindari upaya masyarakat untuk menggunakan transportasi ilegal.

"Selama ada pembatasan operasional transportasi umum, bukannya tidak ada pergerakan, tetap ada tapi menggunakan transportasi ilegal dan ini jauh lebih berbahaya dibandingkan menggunakan angkutan resmi yang memenuhi kriteria atau protokol kesehatan dan bisa dikontrol pemerintah," kata Darmaningtyas kepada wartawan, Minggu (10/5).


Pergerakan orang-orang terutama di perkotaan kembali ke beberapa daerah, menurut Darmaningtyas, tidak bisa benar-benar dihentikan. Ada berbagai kelompok yang memang harus melakukan pergerakan, terutama mereka yang sudah tak memiliki mata pencaharian.

"Memang kebijakan ini cukup dilematis. Kalau benar-benar dinonaktifkan, akan banyak kendaraan ilegal yang lebih berbahaya. Tapi ketika dibuka seperti sekarang, masyarakat seakan-akan diperbolehkan mudik. Padahal kan sudah ada kriterianya dari Gugus Tugas Covid-19," kata Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) ini.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai penyedia transportasi, memang menjalankan apa yang menjadi kriteria dari Gugus Tugas Covid-19. Dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 4/2020, setidaknya ada tiga kriteria dan syarat seperti surat tugas dan hasil tes negatif Covid-19 dari Dinas Kesehatan setempat.

"Tinggal bagaimana kriteria tersebut dikontrol, protokol kesehatan harus dijalankan oleh para penyedia angkutan. Dengan demikian, pergerakan orang jadi bisa lebih terpantau dan screening juga bisa dilakukan," ujarnya.

Untuk memastikan protokol kesehatan berjalan secara ketat, Darmaningtyas mengusulkan agar pemerintah bisa memberikan bantuan ke operator-operator terkait. Hal tersebut menjadi bagian dari risiko yang harus ditanggung oleh negara ketika mengeluarkan kebijakan darurat.

"Mungkin bisa diadakan rapid test untuk pengemudi AKAP atau unit transportasi yang berjalan selama masa pandemik. Atau subsidi tarif karena operator hanya diperbolehkan mengisi 50 % kapasitas saja. Ini perlu dilakukan agar protokol kesehatannya tidak melenceng di tengah jalan," tutupnya.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Strategi Perang Laut Iran Miliki Relevansi dengan Indonesia

Minggu, 19 April 2026 | 05:59

Inflasi Pengamat dan Ilusi Kepakaran di Era Digital

Minggu, 19 April 2026 | 05:45

Relawan MBG Kini Wajib Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 19 April 2026 | 05:23

PB HMI Ajak Publik Pakai Rasionalitas Hadapi Polemik JK

Minggu, 19 April 2026 | 04:55

Perlawanan Iran: Prospek Tatanan Dunia Baru

Minggu, 19 April 2026 | 04:35

PDIP Setuju Parpol Wajib Lapor soal Pendidikan Politik Pakai Uang Negara

Minggu, 19 April 2026 | 04:15

JK: Rismon Mau Ketemu Saya dengan Tujuh Orang, Saya Tolak!

Minggu, 19 April 2026 | 03:53

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi Militer di Papua

Minggu, 19 April 2026 | 03:30

Belajar dari Era Jokowi, PDIP Ingatkan Partai Koalisi Pemerintah Jangan Antikritik

Minggu, 19 April 2026 | 03:14

Indonesia Harus Belajar Filsafat dan Strategi dari Perang Laut Iran 2026

Minggu, 19 April 2026 | 02:55

Selengkapnya