Berita

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay/RMOL

Politik

Soal THR, Saleh Daulay: Perusahaan Sudah Untung Sebelum Pandemik, Jangan Lari Dari Tanggung Jawab!

MINGGU, 10 MEI 2020 | 18:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kebijakan keringanan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang direstui pemerintah tak boleh disepelekan oleh perusahaan yang mempekerjakan para pegawainya.

"Di rapat bersama, Menaker menyebutkan pemberian THR adalah wajib, tidak ada pengecualian. Persoalan pandemik Covid-19 tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak membayar THR,” ujar anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/5).

Dalam rapat yang berlangsung beberapa waktu lalu, Menaker Ida Fauziah mengakui tidak semua perusahaan berjalan stabil. Oleh karena itu, akan dilakukan dialog antara perusahaan dan pegawai untuk mencari jalan terbaik soal pembayaran THR.


Saleh mengurai, dalam dialog dengan pegawai, disepakati mekanisme pembayaran THR secara menyicil. Langkah audit kepada keuangan perusahaan juga diinstruksikan Menaker untuk mengetahui kondisi keuangannya secara baik.

Sesuai dengan ketentuan, THR harus dibayar paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Jika tidak dibayarkan, maka akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang akan dibayarkan. Di samping itu, pemerintah juga akan mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan yang lalai membayar THR.

“Kalau menurut semua penjelasan itu, tidak ada yang bisa menghindar dari pembayaran THR. Mungkin yang dipersoalkan adalah soal dialog bersama pekerja terkait THR. Menurur saya itu boleh saja, tetapi harus dipastikan bahwa hak-hak pekerja tidak ada yang dikurangi,” jelasnya.

Pihaknya meminta perusahaan tidak boleh lari dari tanggung jawab meskipun adanya keringanan dari Kemenaker dalam hal pembayaran THR.

“Di luar masa pandemik ini, perusahaan kan banyak juga yang untung. Nah, di masa sulit seperti sekarang ini sudah sepatutnya hak-hak para pekerja ditunaikan. Tidak boleh ada yang lari dari tanggung jawab,” tutupnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya