Berita

Ilustrasi PSBB/RMOLJabar

Nusantara

Aktivitas Dibatasi, Pelaku Usaha Kuliner Mulai Mengeluh

MINGGU, 10 MEI 2020 | 05:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kebijakan pemerintah yang membatasi aktivitas perdagangan, sebagai konsekuensi dari pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mendapat keluhan dari pelaku usaha makanan.

Mereka menilai, pembatasan waktu jam operasi dari 03.00-18.00 WIB bukan kebijakan yang tepat bagi para pelaku usaha kuliner.

Salah satu pelaku usaha kuliner di Kota Bandung, Ivan Taufik Iskandar mengatakan, pemberlakukan jam operasi yang diperbolehkan pemerintah dari waktu tersebut, secara durasi memang cukup panjang. Namun, jika dilihat dari efektivitas, kebijakan tersebut jauh dari keadilan.


“Seperti memberi kesempatan berjualan yang cukup lama, 15 jam buka. Tapi kan ini bulan puasa, sedikit yang buka saat sahur dan sore mulai ramai dari jam 16.00-21.00 WIB. Melihat kebijakan ini, transaksi hanya terjadi dari jam 16.00-18.00 WIB. Ini akan jadi 2 jam yang padat. Dan malah akan menimbulkan penumpukan pembeli. Akan ada kerumunan. Jadi tak sesuai dengan tujuan PSBB dong,” ujar Ivan Taufik Iskandar kepada Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (9/5).

Ivan menjelaskan, selama penerapan kebijakan PSBB, yang perlu dilakukan sebenarnya jaga kontak. Dengan demikian, lanjut dia, meskipun jam operasi pedagang hingga malam, tetapi tetap bisa sesuai dengan protokol kesehatan.

“Yang perlu diperhatikan, PSBB adalah mengurangi kontak antarorang. Jaga jarak. Untuk PKL, ditertibkan mengenai jarak antargerobaknya. Pasti bisa  dilakukan. Untuk rumah makan, dikurangi saja kursi dan jarak antarmeja, diatur jangan kurang dari 1 meter,” ucap Ivan.

Pengusaha kuliner jenis seblak itu pun tidak menampik, konsep tersebut akan berdampak terhadap menurunnya kapasitas. Seperti di rumah makan, dengan adanya ketentuan jarak 1 meter dipastikan akan mengurungai kapasitas pengunjung.

“Tidak masalah, namanya juga lagi PSBB pasti ada ketidaknyamanan karena penyesuaian. Fokusnya bukan ke pembatasan waktu, tapi pembatasan kontak. Pol PP sebagai penegak regulasi, bisa fokus ke pengawasan protokol kesehatan. Kalau ada PKL atau rumah makan yang melanggar, ya tegur saja. Semuanya tetap harus diatur dan diawasi,” jelasnya.

Ivan mengatakan, untuk menuntut hak sebagai pelaku usaha, dirinya akan mengirimkan surat resmi kepada pemerintah. Dia berharap, akan ada evaluasi dari pemerintah atas kebijakan yang telah ditetapkan itu.

”Ya ini inisiatif kita aja (kirim surat). Bincang-bincang sama tukang Warteg, tukang angkringan, PKL gerobak juga mengeluhkan aturan tersebut,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya