Berita

Ilustrasi PSBB/RMOLJabar

Nusantara

Aktivitas Dibatasi, Pelaku Usaha Kuliner Mulai Mengeluh

MINGGU, 10 MEI 2020 | 05:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kebijakan pemerintah yang membatasi aktivitas perdagangan, sebagai konsekuensi dari pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mendapat keluhan dari pelaku usaha makanan.

Mereka menilai, pembatasan waktu jam operasi dari 03.00-18.00 WIB bukan kebijakan yang tepat bagi para pelaku usaha kuliner.

Salah satu pelaku usaha kuliner di Kota Bandung, Ivan Taufik Iskandar mengatakan, pemberlakukan jam operasi yang diperbolehkan pemerintah dari waktu tersebut, secara durasi memang cukup panjang. Namun, jika dilihat dari efektivitas, kebijakan tersebut jauh dari keadilan.


“Seperti memberi kesempatan berjualan yang cukup lama, 15 jam buka. Tapi kan ini bulan puasa, sedikit yang buka saat sahur dan sore mulai ramai dari jam 16.00-21.00 WIB. Melihat kebijakan ini, transaksi hanya terjadi dari jam 16.00-18.00 WIB. Ini akan jadi 2 jam yang padat. Dan malah akan menimbulkan penumpukan pembeli. Akan ada kerumunan. Jadi tak sesuai dengan tujuan PSBB dong,” ujar Ivan Taufik Iskandar kepada Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (9/5).

Ivan menjelaskan, selama penerapan kebijakan PSBB, yang perlu dilakukan sebenarnya jaga kontak. Dengan demikian, lanjut dia, meskipun jam operasi pedagang hingga malam, tetapi tetap bisa sesuai dengan protokol kesehatan.

“Yang perlu diperhatikan, PSBB adalah mengurangi kontak antarorang. Jaga jarak. Untuk PKL, ditertibkan mengenai jarak antargerobaknya. Pasti bisa  dilakukan. Untuk rumah makan, dikurangi saja kursi dan jarak antarmeja, diatur jangan kurang dari 1 meter,” ucap Ivan.

Pengusaha kuliner jenis seblak itu pun tidak menampik, konsep tersebut akan berdampak terhadap menurunnya kapasitas. Seperti di rumah makan, dengan adanya ketentuan jarak 1 meter dipastikan akan mengurungai kapasitas pengunjung.

“Tidak masalah, namanya juga lagi PSBB pasti ada ketidaknyamanan karena penyesuaian. Fokusnya bukan ke pembatasan waktu, tapi pembatasan kontak. Pol PP sebagai penegak regulasi, bisa fokus ke pengawasan protokol kesehatan. Kalau ada PKL atau rumah makan yang melanggar, ya tegur saja. Semuanya tetap harus diatur dan diawasi,” jelasnya.

Ivan mengatakan, untuk menuntut hak sebagai pelaku usaha, dirinya akan mengirimkan surat resmi kepada pemerintah. Dia berharap, akan ada evaluasi dari pemerintah atas kebijakan yang telah ditetapkan itu.

”Ya ini inisiatif kita aja (kirim surat). Bincang-bincang sama tukang Warteg, tukang angkringan, PKL gerobak juga mengeluhkan aturan tersebut,” tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya