Berita

Politisi Demokrat, Taufik Rendusara/Net

Politik

Politisi Demokrat: Pengesahan Perppu Corona Secara Virtual Cacat Hukum!

JUMAT, 08 MEI 2020 | 21:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemik Corona Virus Disease (Covid-19) yang menjadi Undang-Undang dinilai cacat hukum.

Diketahui, Perppu Corona tersebut sebelumnya disahkan Badan Anggaran (Banggar) dalam rapat kerja secara virtual dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Senin malam (4/5).

"Pengesahan Perppu 1/2020 secara virtual yang dilakukan Banggar cacat hukum," tegas politisi Demokrat, Taufik Rendusara melalui akun Twitter pribadinya, Jumat (8/5).


Sebab dalam mekanismenya, umumnya pembahasan dikatakan kuorum bila dihadiri minimal 50 persen plus 1 anggota. Syarat tersebutlah yang menjadi pertanyaan lantaran pembahasan dilakukan melalui jarak jauh.

"Karena kehadiran anggota DPR sangat berpengaruh apakah suatu keputusan diambil sudah memenuhi quorum atau tidak sehingga memenuhi keabsahan suatu keputusan," kritiknya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya