Berita

Eks Dirut Garuda, Emirsyah Satar, divonis 8 tahun penjara/Net

Hukum

Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa, Eks Dirut PT Garuda Indonesia Divonis 8 Tahun Penjara

JUMAT, 08 MEI 2020 | 17:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara karena terbukti bersalah dalam perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

"Terdakwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu-pertama sebagaimana Pasal 12 huruf b UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Pasal 3 UU TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-2 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP," ucap Hakim Ketua Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/5).

Selain itu, Emirsyah Satar juga harus membayar uang pengganti sebesar 2.117.315,27 dolar Singapura subsider 2 tahun penjara.


Vonis ini diketahui lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 8 bulan penjara.

Dalam vonis ini, hal yang memberatkan Emirsyah Satar adalah karena perbuatan Emirsyah bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Emirsyah sebagai pemimpin di PT Garuda Indonesia tidak bisa menjadi panutan dan melakukan tindakan yang mencurangi perusahaan dimana banyak karyawan yang menggantungkan hidupnya kepada perusahaan tersebut.

Sedangkan hal yang meringankan, Emirsyah Satar mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan berlangsung dan telah menyesali perbuatannya. Serta telah membawa PT Garuda ke jenjang yang diakui dunia sebagai perusahaan penerbangan yang bergengsi dan belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya