Eks Dirut Garuda, Emirsyah Satar, divonis 8 tahun penjara/Net
Eks Dirut Garuda, Emirsyah Satar, divonis 8 tahun penjara/Net
"Terdakwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu-pertama sebagaimana Pasal 12 huruf b UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana Pasal 3 UU TPPU Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-2 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP," ucap Hakim Ketua Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/5).
Selain itu, Emirsyah Satar juga harus membayar uang pengganti sebesar 2.117.315,27 dolar Singapura subsider 2 tahun penjara.
Populer
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
UPDATE
Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59
Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40
Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27
Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57
Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40
Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20
Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58
Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30
Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01
Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53