Berita

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar/Net

Hukum

Saeful Bahri Dituntut Ringan, Pakar Hukum: Sangat Ironis Hukum Kita

JUMAT, 08 MEI 2020 | 16:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tuntutan yang ditujukan kepada terdakwa perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024, Saeful Bahri dinilai terlalu ringan.

Diketahui, Saeful Bahri dituntut 2,6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tuntutan yang tidak maksimal dalam konteks perkara suap KPU ini justru menggambarkan sesuatu yang ironis. Korupsi yang terjadi di pusat locus korupsi politik dalam hal ini locus rejruitmen politik, justru (hukumannya) tidak maksimal," kata pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/5).


Tuntutan tersebut juga dinilai menggambarkan upaya pemberantasan korupsi di ranah politik tidak maksimal. Di sisi lain, koordinasi antarpenegak hukum juga sama sekali tidak terlihat baik dalam kasus ini.

Selain itu, kata Abdul Fickar, tuntutan ringan terhadap Saeful Bahri tersebut juga menunjukkan bahwa tidak adanya koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum korupsi.

Sebab, sektor penuntut umum seharusnya memberikan hukuman yang maksimal bila semangat pemberantasan korupsi benar-benar dicanangkan seluruh penegak hukum.

Hal ini juga sekaligus menjadi kritikan bahwa selama ini penegak hukum di Indonesia tidak memiliki standar dan visi yang jelas dalam membuat jera para koruptor.

"Jangankan membuat jera koruptor, yang terjadi bahkan berpengaruh terhadap keberanian orang untuk terus melakukan korupsi karena akhirnya korupsi bisa diproyeksi secara matematis berapa anggaran yang bisa dikeruk untuk korupsi, berapa anggaran yang harus dikeluarkan untuk pos-pos dalam proses hukum, sampai dengan menjalani hukuman," tandasnya.


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya