Berita

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar/Net

Hukum

Saeful Bahri Dituntut Ringan, Pakar Hukum: Sangat Ironis Hukum Kita

JUMAT, 08 MEI 2020 | 16:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tuntutan yang ditujukan kepada terdakwa perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024, Saeful Bahri dinilai terlalu ringan.

Diketahui, Saeful Bahri dituntut 2,6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tuntutan yang tidak maksimal dalam konteks perkara suap KPU ini justru menggambarkan sesuatu yang ironis. Korupsi yang terjadi di pusat locus korupsi politik dalam hal ini locus rejruitmen politik, justru (hukumannya) tidak maksimal," kata pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/5).

Tuntutan tersebut juga dinilai menggambarkan upaya pemberantasan korupsi di ranah politik tidak maksimal. Di sisi lain, koordinasi antarpenegak hukum juga sama sekali tidak terlihat baik dalam kasus ini.

Selain itu, kata Abdul Fickar, tuntutan ringan terhadap Saeful Bahri tersebut juga menunjukkan bahwa tidak adanya koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum korupsi.

Sebab, sektor penuntut umum seharusnya memberikan hukuman yang maksimal bila semangat pemberantasan korupsi benar-benar dicanangkan seluruh penegak hukum.

Hal ini juga sekaligus menjadi kritikan bahwa selama ini penegak hukum di Indonesia tidak memiliki standar dan visi yang jelas dalam membuat jera para koruptor.

"Jangankan membuat jera koruptor, yang terjadi bahkan berpengaruh terhadap keberanian orang untuk terus melakukan korupsi karena akhirnya korupsi bisa diproyeksi secara matematis berapa anggaran yang bisa dikeruk untuk korupsi, berapa anggaran yang harus dikeluarkan untuk pos-pos dalam proses hukum, sampai dengan menjalani hukuman," tandasnya.


Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya