Berita

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/Net

Politik

Edaran Menteri Ida Fauziyah Dianggap Tidak Pro Kaum Buruh

JUMAT, 08 MEI 2020 | 09:58 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemerintah lagi-lagi dianggap berpihak pada pengusaha ketimbang para rakyat. Anggapan itu muncul seiring dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HI.00.01/V/2020.

Edaran dari Menteri Ida Fauziyah itu yang memberikan kelonggaran kepada para pengusaha untuk memberikan THR kepada pegawainya.

Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih menilai surat edaran itu tanda pemerintah gagal memotret situasi sulit yang sedang dihadapi kelompok buruh di tengah wabah Covid-19. Sebaliknya, pemerintah justru pro dengan para pengusaha.


Menurutnya, SE ini kurang mempertimbangkan situasi sulit buruh dan posisi tawar buruh. Sebab SE seperti mengeneralisasi semua perusahaan seolah kemampuannya sama.

“Padahal situasi Covid-19 ini juga tidak bisa serta merta disebut force majeur atau keadaan memaksa (overmacht) karena harus dilihat kasus per kasus atas kemampuan dan kondisi setiap perusahaan,” ucap Jumisih kepada wartawan, Jumat (8/5).

FBLP secara tegas menolak surat edaran tersebut lantaran dinilai memberikan keleluasaan kepada para pengusaha untuk tidak membayar THR kepada buruh dan menjadikan Covid-19 sebagai tumbal dari merosotnya pemasukan perusahaan.

“Kami secara organisasional menolak SE No. M/6/HI.00.01/V/2020 tersebut, karena SE tersebut justru memberi celah kepada pengusaha untuk menunda atau tidak membayar THR kepada buruh,” paparnya.

Jumisih menambahkan SE ini juga bertentangan dengan PP 78/2015 Pasal 7 yang berbunyi, tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Sementara ayat 2 berbunyi, tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan yang artinya THR harus dibayar sekaligus.

“Selain itu, juga melanggar Permenaker 6/2016 pasal 5 ayat 4, THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan,” tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya