Berita

Diskusi virtual membahas Omnibus Law RUU Ciptaker oleh Pokja PWI Gedung Sate/Net

Politik

Mendesak, RUU Ciptaker Sangat Dibutuhkan Untuk Pulihkan Ekonomi Pasca Covid-19

KAMIS, 07 MEI 2020 | 20:14 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk memulihkan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Pemerintah dan DPR RI harus segera merampungkan pembahasannya, agar dapat disahkan menjadi Undang-undang.

Demikian pendapat yang disampaikan pakar ketenagakerjaan dari Indonesian Consultant at Law (IClaw), Hemasari Dharmabumi, dalam sebuah diskusi virtual yang diselenggarakan Pokja PWI Jabar Gedung Sate, di Bandung, Kamis (7/5).

"Pasca pandemi Covid-19, masyarakat akan menuntut pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya," jelasnya seperti dilansir Kantor Berita RMOL Jabar.


Akibat Covid-19 ini, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan, dirumahkan atau di PHK oleh perusahaan yang berhenti produksi. Lapangan pekerjaan akan menjadi kebutuhan utama masyarakat setelah bencana kesehatan ini berlalu.

"Setelah Covid-19 ini masyarakat ingin kembali bekerja dan dengan sendirinya akan berbondong-bondong mendorong pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja," kata Hemasari.

Lebih jauh ia mengatakan, pihak yang selama ini menolak RUU Cipta Kerja nantinya akan menjadi public enemy. Pasalnya, ada jutaan masyarakat yang membutuhkan pekerjaan akibat terdampak Covid-19 ini.

"Ada 2,8 juta orang terdampak, 1,7 juta orang dirumahkan, di Jabar saja 200 ribu orang dirumahkan tanpa gaji. Itu rawan pangan dan harus masuk dalam proteksi pemerintah. 749,4 ribu pekerja formal di PHK, 282 ribu pekerja informal terganggu usahanya, 100 ribu pekerja migran dipulangkan," kata Hemasari.

Pandangan senada, disampaikan Ketua Ikatan Sarjana Indonesia (ISEI) Cabang Bandung Koordinator Jawa Barat Aldrin Herwany. Pemerintah dan DPR RI harus mempercepat pengesahan RUU Cipta Kerja.

"Jangan sampai kita hilang momen. Orang semua sekarang mikirin makan, mikirin perut dan Omnibus Law ini bisa membantu masyarakat untuk bisa bekerja lagi sehingga bisa makan lagi," kata Aldrin.

Ekonom dari Universitas Padjajaran ini menambahkan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja bisa jadi solusi di masa-masa setelah krisis kesehatan dan pandemi yang terjadi saat ini.

"Apabila nanti diterapkan, Omnibus Law ini tentu lebih fleksibel untuk menyelesaikan permasalahan-permasahalan pasca masa abnormal dan krisis seperti saat ini," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya