Berita

I Nyoman Dhamantara/Net

Hukum

Divonis 7 Tahun, Eks Anggota Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra Sebut Vonis Tersebut Ciderai Rasa Keadilan

KAMIS, 07 MEI 2020 | 18:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra telah divonis bersalah dan dihukum 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara dalam perkara suap pengurusan impor bawang putih.

Voni itu disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (6/5).

Selain itu, majelis hakim pun juga mencabut hak politik Nyoman Dhamantra selama 4 tahun usai menjalani Pidana pokoknya.


Atas vonis tersebut, Nyoman Dhamantra langsung mengajukan banding.

Tim penasehat hukum Nyoman Dhamantara, K.P Henry Indraguna mengatakan, bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dalam memutus perkara tersebut.

"Fakta-fakta persidangan itu telah terungkap di muka persidangan," ucap K.P Henry Indraguna kepada wartawan.

Padahal kata Indraguna, sederet fakta persidangan yang menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah telah terungkap di persidangan.

Fakta pertama katanya, keterangan saksi yang menegaskan bahwa Dhamantra tidak mengetahui proses impor bawang putih.

Selain itu adanya fakta yang menyebut bahwa Dhamantra tidak pernah memberikan perintah atau arahan kepada Mirawati Basri dan Elviyanto selaku pihak perantara untuk melakukan pertemuan dengan pihak penyuap yakni Doddy Wahyudi selaku Direktur PT Sampico Adhi Abattoir dkk.

"Klien kami juga tidak pernah mempengaruhi pejabat-pejabat di Kementerian Pertanian ataupun Kementerian Perdagangan agar RIPH (rekomendasi impor produk hortikultura), SPI (surat persetujuan impor) diterbitkan," jelasnya.

Berdasarkan fakta persidangan, lanjutnya, kewenangan menerbitkan RIPH dan SPI itu merupakan bukan urusan Dhamantra selaku anggota DPR RI.

"Klien kami juga bukanlah orang yang bisa mempengaruhi pejabat-pejabat di kementerian agar RIPH, SPI milik Doddy Wahyudi diterbitkan," terangnya.

Selain tidak mempertimbangkan keterangan saksi, Majelis Hakim kata Indraguna, juga dianggap tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang telah diajukan di sidang. Diantaranya surat pengakuan Mirawati dan Elviyanto yang menerangkan bahwa Dhamantra tidak terlibat dalam pengurusan impor bawang putih.

"Dan klien kami tidak mengetahui kegiatan atau pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh Mirawati, Elviyanto dengan pihak yang berencana melakukan impor bawang putih," katanya.

Tak hanya itu, ada pula bukti lapor dari PT Indocev kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bukti itu menerangkan bahwa adanya transaksi pembelian dolar dari Mirawati Basri. Dalam persidangan, Mirawati mengakui bahwa dirinya melakukan transaksi itu tanpa sepengetahuan Dhamantra.

"Kalau memang keterangan saksi dan bukti-bukti tidak perlu dipertimbangkan seharusnya persidangan cukup dengan pembacaan dakwaan, eksepsi, pembacaan tuntutan, pledoi dan langsung putusan Majelis Hakim tanpa melakukan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti," sindir Indraguna.

Dengan demikian, pihak Dhamantra menilai bahwa putusan 7 tahun penjara sangat mencederai rasa keadilan lantaran majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang muncul.

"Klien kami akan tetap berjuang untuk menegakkan kebenaran dan memperjuangkan kebenaran tersebut agar keadilan benar-benar dapat dirasakan," pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya