Berita

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule dan aktivis senior Hariman Siregar/Net

Politik

Iwan Sumule: Perppu Corona Bukan Hanya Hapus Fungsi DPR, Tapi Juga KPK, BPK Dan MK

KAMIS, 07 MEI 2020 | 16:35 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Gelombang penolakan terhadap Perppu 1/2020 terus disuarakan sekalipun Badan Anggaran (Banggar) DPR sudah setuju membawa Perppu Corona ini ke Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule yang pada pekan lalu menggeruduk gedung DPR kembali bersuara. Menurutnya, lembaga tinggi negara harus merasa khawatir dengan perppu ini, sebab kewenangan mereka juga akan dipangkas.

“Perppu 1/2020 bukan saja hapus fungsi DPR, tapi juga hapus fungsi lembaga negara lainnya; KPK, BPK, MK, dll. Perppu 1/2020 buat pemerintah bisa sewenang-wenang menjalankan pemerintahan, tanpa pengawasan & penindakan,” tegas Iwan Sumule saat berbincang dengan redaksi, Kamis (7/5).


“Tolak Perppu 1/2020,” lantangnya lagi.

Iwan Sumule lantas mengurai sejumlah poin dalam Perppu Corona yang berpotensi disalahgunakan sebagaimana yang dia maksud.

Pertama adalah mengenai aturan yang membolehkan defisit anggaran melampaui tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan Covid-19.

Aturan ini mengabaikan amanah UU 17/2003 yang mengharuskan defisit keuangan negara tidak lebih dari 3 persen.

Kedua, mengenai aturan dalam pasal 19 yang mempersilakan Bank Indonesia membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara berjangka panjang di pasar perdana yang diperuntukkan sebagai sumber pendanaan bagi pemerintah.

“Itu sama saja memberi kekuasaan kepada BI untuk membeli surat utang dan memberi bantuan likuiditas. Artinya, BI bisa jadi korban dan berpotensi akan terjadi skandal BLBI jilid II,” sambung ketua DPP Partai Gerindra itu.

Selanjutnya dia mengkritik pasal 16 ayat 1 huruf c dan d. Ayat ini berisi dukungan pada pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan.

Di mana Bank Indonesia diberikan kewenangan untuk membeli Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, termasuk Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemik Covid-19.

“Termasuk membolehkan membeli/repo surat berharga negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan untuk biaya penanganan permasalahan solvabilitas bank sistemik dan bank selain bank sistemik. Ini kacau,” tegasnya.

Iwan Sumule turut menyoroti pasal 27 ayat 1, 2, dan 3. Aturan ini memberikan disclaimer bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah bukan merupakan kerugian negara.

Tidak hanya itu, pejabat yang melaksanakan perppu ini, mulai dari pegawai Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan juga bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

“Itu pasal-pasal kontroversial yang membuat Perppu Corona wajib ditolak,” tekannya.

Untuk itu, paripurna DPR yang akan dipaksakan di masa pandemik corona dan berpotensi melanggar aturan PSBB harus ditunda.

“Sebaiknya DPR menunda sidang paripurna untuk menentukan menerima atau menolak Perppu Corona,” tutupnya penuh harap.

Populer

Kapolri Suyudi Berpeluang dapat Serangan Balik

Jumat, 06 November 2026 | 04:27

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Upaya Makar Geng Solo

Sabtu, 07 November 2026 | 05:07

Panglima TNI Bantah Seskab Teddy Diperiksa Polisi Militer

Sabtu, 07 November 2026 | 09:32

Bonatua akan Diperiksa Bareskrim terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Suket Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 23:19

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

UPDATE

Pernah Puji LSP Kapolri Terbaik, Habiburokhman Ungkap Istilah ‘Perkalian Nol’

Minggu, 08 November 2026 | 04:30

Penahanan LSP Jadi Pukulan Berat bagi Jokowi

Minggu, 08 November 2026 | 04:18

Pengamat Puji Ketenangan Jokowi saat Tunjukkan Ijazah di Persidangan

Minggu, 08 November 2026 | 04:00

Ziarah ke Makam Bung Karno, Sekjen PDIP: Kekuasaan itu untuk Rakyat

Minggu, 08 November 2026 | 03:32

Penyadapan Prabowo Mustahil Bukan untuk Tujuan Makar

Minggu, 08 November 2026 | 03:19

Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Sarana Tinju di Kampung Melayu

Minggu, 08 November 2026 | 03:00

Wapres Gibran Tidak Lagi Memiliki Legitimasi sebagai Pemimpin

Minggu, 08 November 2026 | 02:32

Ada Aroma Kuat Makar di Balik Penyadapan terhadap Prabowo

Minggu, 08 November 2026 | 02:22

Kasus Ijazah Jokowi Mirip Pembunuhan Brigadir Yosua

Minggu, 08 November 2026 | 02:04

Wapres Gibran Wajib Menghormati Putusan MA

Minggu, 08 November 2026 | 01:43

Selengkapnya