Berita

Dewan Pengawas KPK/RMOL

Hukum

Digaji Rp 100 Juta Lebih, Dewan Pengawas KPK Diwanti-wanti MAKI

KAMIS, 07 MEI 2020 | 02:02 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gaji Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diteken Presiden Joko Widodo melalui Perpres 61/2020. Dalam Perpres tersebut, ketua pengawas lembaga antirasuah ini akan menerima gaji lebih dari Rp 100 juta.

Merespons Perpres yang telah diteken sejak 21 April lalu itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman mengaku belum mengetahui secara detail besaran yang didapat.

"Gaji Ketua KPK keseluruhan, termasuk asuransi sekitar Rp 120 juta. Jadi Ketua Dewas KPK masih di bawah Ketua KPK," ujar Boyamin saat dihubungi wartawan, Rabu (6/5).


Namun pada dasarnya, Boyamin mengaku tak masalah dengan besaran yang didapat oleh Tumpak Hatarongan Panggabean Cs tersebut selagi diimbangi dengan kinerja yang benar-benar mengawasi lembaga antirasuah.

"Prinsipnya saya tidak keberatan dengan gaji tersebut, asalkan disertai dengan kinerja bagus dan bisa memperkuat kembali KPK," sambungnya.

Di sisi lain, saat dimintai tanggapan, Indonesia Corruption Watch (ICW) masih belum berkomentar soal gaji ketua dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK tersebut.

Dalam Perpres 61/2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, besaran keuangan yang diterima Dewas berbeda antara ketua dengan anggota.

Total gaji dan tunjangan Ketua Dewas KPK setiap bulannya yakni, Rp 104.620.000. Sementara anggota Dewas KPK berhak menerima Rp 97.796.250.

Total gaji Ketua Dewas KPK meliputi, gaji pokok Rp 5.040.000, tunjangan jabatan Rp 5.500.000, tunjangan kehormatan Rp 2.396.000, tunjangan perumahan sebesar Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, serta tunjangan hari tua Rp 8.063.500.

Anggota Dewas KPK akan menerima gaji sebesar Rp 12.434.000 dengan rincian gaji pokok Rp 4.620.000, tunjangan jabatan Rp 5.500.000, tunjangan kehormatan Rp 2.314.000.

Anggota juga mendapat tunjangan perumahan Rp 34.900.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, serta tunjangan hari tua Rp 6.807.250.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya