Berita

Dewan Pengawas KPK/RMOL

Hukum

Digaji Rp 100 Juta Lebih, Dewan Pengawas KPK Diwanti-wanti MAKI

KAMIS, 07 MEI 2020 | 02:02 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gaji Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diteken Presiden Joko Widodo melalui Perpres 61/2020. Dalam Perpres tersebut, ketua pengawas lembaga antirasuah ini akan menerima gaji lebih dari Rp 100 juta.

Merespons Perpres yang telah diteken sejak 21 April lalu itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman mengaku belum mengetahui secara detail besaran yang didapat.

"Gaji Ketua KPK keseluruhan, termasuk asuransi sekitar Rp 120 juta. Jadi Ketua Dewas KPK masih di bawah Ketua KPK," ujar Boyamin saat dihubungi wartawan, Rabu (6/5).

Namun pada dasarnya, Boyamin mengaku tak masalah dengan besaran yang didapat oleh Tumpak Hatarongan Panggabean Cs tersebut selagi diimbangi dengan kinerja yang benar-benar mengawasi lembaga antirasuah.

"Prinsipnya saya tidak keberatan dengan gaji tersebut, asalkan disertai dengan kinerja bagus dan bisa memperkuat kembali KPK," sambungnya.

Di sisi lain, saat dimintai tanggapan, Indonesia Corruption Watch (ICW) masih belum berkomentar soal gaji ketua dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK tersebut.

Dalam Perpres 61/2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, besaran keuangan yang diterima Dewas berbeda antara ketua dengan anggota.

Total gaji dan tunjangan Ketua Dewas KPK setiap bulannya yakni, Rp 104.620.000. Sementara anggota Dewas KPK berhak menerima Rp 97.796.250.

Total gaji Ketua Dewas KPK meliputi, gaji pokok Rp 5.040.000, tunjangan jabatan Rp 5.500.000, tunjangan kehormatan Rp 2.396.000, tunjangan perumahan sebesar Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, serta tunjangan hari tua Rp 8.063.500.

Anggota Dewas KPK akan menerima gaji sebesar Rp 12.434.000 dengan rincian gaji pokok Rp 4.620.000, tunjangan jabatan Rp 5.500.000, tunjangan kehormatan Rp 2.314.000.

Anggota juga mendapat tunjangan perumahan Rp 34.900.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, serta tunjangan hari tua Rp 6.807.250.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya