Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin/Net

Politik

Bersih-Bersih Jaksa Nakal, Pakar: Kalau Sapunya Kotor, Maka Kejahatan Akan Tumbuh Subur

RABU, 06 MEI 2020 | 21:03 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jaksa Agung, ST Burhanuddin tegas memerintahkan anak buahnya bekerja secara profesional dan tidak nakal dalam melaksanakan tugas sebagai penegak hukum.

Jika masih melakukan tindakan melanggar hukum, akan dilakukan pemecatan seperti yang dialami dua oknum jaksa di Kejati DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan, instansi manapun jika melakukan pembersihan terhadap kalangan internalnya yang melakukan tindakan korupsi harus diapresiasi.


“Karena dalam konteks penegakan hukum kejaksaan berfungsi sebagai 'sapu' untuk membersihkan kejahatan di Indonesia khususnya kejahatan korupsi,” ujar Abdul Fickar, Rabu (6/5).

Abdul Fickar menambahkan, untuk membersihkan Kejaksaan Agung dari jaksa nakal itu ibaratkan seperti sapu. Jika sapu yang digunakan tidak bersih maka sulit diharapkan keberhasilan fungsinya.

“Jika sapunya kotor maka kejahatan terutama korupsi justru akan bertumbuh subur,” katanya.

Lanjutnya, sanksi bagi jaksa nakal jika telah terbukti melakukan pelanggaran seperti halnya memeras terhadap para pencari keadilan termasuk terdakwa dan saksi, tidak cukup hanya dilakukan pemecatan.

"Tapi juga harus ditindak lanjuti dengan memprosesnya secara pidana, harus dilakukan proses pidana,” tegasnya.

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, pembenahan di internal kejaksaan menjadi catatan penting untuk menilai kinerja jaksa agung.

Menurutnya, diperlukan stategi dan implemenetasi di lapangan untuk memberikan sanksi kepada jaksa nakal itu.  

“Memang bukan perkara mudah untuk melakuan reformasi birokrasi ditubuh kejaksaan tetapi itu bukan sesuatu yang mustahil dilakukan oleh jaksa agung,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya