Berita

I Nyoman Dhamantara/Net

Hukum

Eks Anggota Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara Dan Denda Rp 500 Juta Perkara Suap Impor Bawang Putih

RABU, 06 MEI 2020 | 18:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis tersebut disampaikan Hakim Saefudin Zuhri saat sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, secara berlanjut melakukan korupsi. Menjatuhkan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Saefudin Zuhri dalam putusannya.

Selain itu, hakim pun mencabut hak politik terhadap Nyoman Dhamantra selama empat tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Hakim menilai bahwa Nyoman Dhamantra terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Hakim menilai, Nyoman Dhamantra bersama-sama dengan Elviyanto dan Mirawati selaku perantara terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar dari yang dijanjikan seluruhnya sebesar Rp 3,5 miliar yang diberikan oleh Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA), Chandra Suanda alias Afung dan dua pihak swasta yakni Donny Wahyudi dan Zulfikar.

Pemberian uang tersebut bertujuan agar Nyoman Dhamantra mengupayakan pengurusan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan rekomendasi impor produk holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian.

Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Selain itu untuk pencabutan hakim politik atas putusan Majelis Hakim pun juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yakni selama lima tahun penjara.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya