Berita

I Nyoman Dhamantara/Net

Hukum

Eks Anggota Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara Dan Denda Rp 500 Juta Perkara Suap Impor Bawang Putih

RABU, 06 MEI 2020 | 18:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis tersebut disampaikan Hakim Saefudin Zuhri saat sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, secara berlanjut melakukan korupsi. Menjatuhkan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Saefudin Zuhri dalam putusannya.


Selain itu, hakim pun mencabut hak politik terhadap Nyoman Dhamantra selama empat tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Hakim menilai bahwa Nyoman Dhamantra terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Hakim menilai, Nyoman Dhamantra bersama-sama dengan Elviyanto dan Mirawati selaku perantara terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar dari yang dijanjikan seluruhnya sebesar Rp 3,5 miliar yang diberikan oleh Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA), Chandra Suanda alias Afung dan dua pihak swasta yakni Donny Wahyudi dan Zulfikar.

Pemberian uang tersebut bertujuan agar Nyoman Dhamantra mengupayakan pengurusan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan rekomendasi impor produk holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian.

Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Selain itu untuk pencabutan hakim politik atas putusan Majelis Hakim pun juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yakni selama lima tahun penjara.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya