Berita

I Nyoman Dhamantara/Net

Hukum

Eks Anggota Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara Dan Denda Rp 500 Juta Perkara Suap Impor Bawang Putih

RABU, 06 MEI 2020 | 18:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis tersebut disampaikan Hakim Saefudin Zuhri saat sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, secara berlanjut melakukan korupsi. Menjatuhkan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Saefudin Zuhri dalam putusannya.


Selain itu, hakim pun mencabut hak politik terhadap Nyoman Dhamantra selama empat tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Hakim menilai bahwa Nyoman Dhamantra terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Hakim menilai, Nyoman Dhamantra bersama-sama dengan Elviyanto dan Mirawati selaku perantara terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar dari yang dijanjikan seluruhnya sebesar Rp 3,5 miliar yang diberikan oleh Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA), Chandra Suanda alias Afung dan dua pihak swasta yakni Donny Wahyudi dan Zulfikar.

Pemberian uang tersebut bertujuan agar Nyoman Dhamantra mengupayakan pengurusan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan rekomendasi impor produk holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian.

Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Selain itu untuk pencabutan hakim politik atas putusan Majelis Hakim pun juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yakni selama lima tahun penjara.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya