Berita

Surat Ederan Gugus Tugas/Rep

Politik

Gugus Tugas Buat Edaran, 3 Kriteria Pengecualian Ini Boleh Melakukan Perjalanan

RABU, 06 MEI 2020 | 15:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan untuk percepatan penanganan virus corona baru atau Covid-19 kembali dikeluarkan pemerintah, dalam hal ini melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Lembaga yang diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo itu mengeluarkan Surat Edaran (SE) 4/2020 tentang "Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19".

Latar belakang dikeluarkannya SE ini disebutkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden tentang pelarangan mudik, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan guna melengkapi pengaturan tentang PSBB dan pengaturan pengendalian transportasi selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.


"Perlu ditetapkan kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19," demikian bunyi akhir paragrap bab latar belakang Surat Edaran ini.

Kemudian dalam bab selanjutnya, SE ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penularan virus corona, dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Lalu SE ini ditujukan untuk meningkatkan keberhasilan pelaksanaan PSBB dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi, dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat bencana nonalam Covid-19.

Adapun ruang lingkup kriteria pembatasan perjalanan orang berlaku bagi yang keluar atau masuk wilayah batas negara dan atau batas wilayah administratif, dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum.

"Baik darat, kereta api, penyeberangan laut, dan udara di seluruh Indonesia," sebut SE ini.

Kriteria pengecualian, pertama, perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan dan swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.

Kedua, perjalan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak dan saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

Ketiga, repatriasi PMI, WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesai dengan ketentuan yang berlau.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya