Berita

Ilustrasi mudik gratis/Net

Politik

Menhub Izinkan Pengoperasian Seluruh Transportasi, PKS: Sembrono, Hentikan Wacana Ini!

RABU, 06 MEI 2020 | 14:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah pusat diharapkan tidak mengacak-acak kebijakan pemerintah daerah terkait upaya penanganan pandemik Covid-19 di tanah air. Seharusnya, pemerintah pusat dan daerah selaras memprioritaskan keselamatan masyarakat melewati wabah ini.

Begitu ditegaskan Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera terkait rencana Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi atas pelonggaran arus transportasi udara, darat, dan laut, Rabu (6/5).

"Ini sekali lagi pemerintah pusat merusak kebijakan pemerintah daerah yang ingin mengendalikan wabah Covid-19. Kebijakan ini membuat pemerintah daerah berpotensi kelabakan mengendalikan kedatangan arus manusia," kata Mardani Ali Sera.


Menurut anggota Komisi II DPR RI ini, saat ini banyak daerah zona hijau yang berubah menjadi zona merah lantaran adanya arus bolak-balik warga dari satu tempat menuju tempat lainnya.

Karena itu, dengan adanya kebijakan Permenhub 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian itu diyakini akan menimbulkan efek serius.

"Pemerintah Pusat perlu mendengar Pemda dengan rendah hati. Ini sembrono dan berbahaya, hentikan wacana ini," demikian Mardani Ali Sera.

Menhub Budi Karya Sumadi berencana akan kembali mengoperasikan semua layanan transportasi mulai Kamis (7/5) besok. Namun, dengan pembatasan penumpang dan protokol kesehatan yang ketat serta, mudik tetap tidak diperbolehkan oleh pemerintah.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan. Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," kata Budi Karya Sumadi.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya