Berita

Anggota Fraksi Nasdem Rico Sia/Net

Politik

Pandangan Rico Sia Soal Perppu Corona Berubah Usai Dapat Pencerahan Ketua Fraksi Nasdem

RABU, 06 MEI 2020 | 12:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Bersama tujuh fraksi lainnya di DPR RI, fraksi Partai Nasdem akhirnya menerima Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19.

Mulanya ada kader Nasdem, sempat menyuarakan penolakan atas perppu yang disebut-sebut berpotensi menabrak karena didapati klausul "kekebalan hukum" atau impunity pada Perppu 1/2020 tersebut.

Salah satunya, anggota Fraksi Nasdem Rico Sia yang menolak keberadaan Perppu Corona tersebut. Namun, setelah mendapatkan pencerahan dari Ketua Fraksi Nasdem Ahmad Ali, anggota Komisi X DPR ini mengklarifikasi penolakannya.


"Setelah mendapat penjelasan yang sangat begitu terperinci oleh Ketua Fraksi Pak Ahmad Ali, yang juga wakil ketua umum. Kemudian saya paham betul apa yang terjadi," ujar Rico Sia kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Rabu (6/5).

"Beliau (Ahmad Ali) memberikan penjelasan diskusi yang seluas-luasnya terkait dengan perppu kepada kami anggota fraksi yang tadinya ada yang menolak, tapi kemudian dengan bijak mengajak berdiskusi dan akhirnya kami bisa menerima semua itu," sambungnya.

Rico Sia mengurai, terkait klausul impunitas dalam beberapa Pasal yang tercantum di Perppu 1/2020 tersebut sebenarnya bukan barang baru. Sebut saja Yurisprudensi MA tahun 1996 yang menghapus pidana dari sebuah kebijakan dengan syarat tertentu.

Selain itu, Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani pun telah menegaskan bahwa jika tidak ada itikad baik dari penyelenggara negara, maka tetap dapat diproses hukum.

"Kebijakan tidak dapat dipidana itu sudah ada sejak dulu, bukan baru. Telah diucapkan oleh presiden dan Menkeu bahwa yang tidak beritikad baik maka akan diproses hukum," pungkasnya. 

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya