Berita

Anggota Fraksi Nasdem Rico Sia/Net

Politik

Pandangan Rico Sia Soal Perppu Corona Berubah Usai Dapat Pencerahan Ketua Fraksi Nasdem

RABU, 06 MEI 2020 | 12:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Bersama tujuh fraksi lainnya di DPR RI, fraksi Partai Nasdem akhirnya menerima Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19.

Mulanya ada kader Nasdem, sempat menyuarakan penolakan atas perppu yang disebut-sebut berpotensi menabrak karena didapati klausul "kekebalan hukum" atau impunity pada Perppu 1/2020 tersebut.

Salah satunya, anggota Fraksi Nasdem Rico Sia yang menolak keberadaan Perppu Corona tersebut. Namun, setelah mendapatkan pencerahan dari Ketua Fraksi Nasdem Ahmad Ali, anggota Komisi X DPR ini mengklarifikasi penolakannya.


"Setelah mendapat penjelasan yang sangat begitu terperinci oleh Ketua Fraksi Pak Ahmad Ali, yang juga wakil ketua umum. Kemudian saya paham betul apa yang terjadi," ujar Rico Sia kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Rabu (6/5).

"Beliau (Ahmad Ali) memberikan penjelasan diskusi yang seluas-luasnya terkait dengan perppu kepada kami anggota fraksi yang tadinya ada yang menolak, tapi kemudian dengan bijak mengajak berdiskusi dan akhirnya kami bisa menerima semua itu," sambungnya.

Rico Sia mengurai, terkait klausul impunitas dalam beberapa Pasal yang tercantum di Perppu 1/2020 tersebut sebenarnya bukan barang baru. Sebut saja Yurisprudensi MA tahun 1996 yang menghapus pidana dari sebuah kebijakan dengan syarat tertentu.

Selain itu, Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani pun telah menegaskan bahwa jika tidak ada itikad baik dari penyelenggara negara, maka tetap dapat diproses hukum.

"Kebijakan tidak dapat dipidana itu sudah ada sejak dulu, bukan baru. Telah diucapkan oleh presiden dan Menkeu bahwa yang tidak beritikad baik maka akan diproses hukum," pungkasnya. 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya