Berita

Anggota Fraksi Nasdem Rico Sia/Net

Politik

Pandangan Rico Sia Soal Perppu Corona Berubah Usai Dapat Pencerahan Ketua Fraksi Nasdem

RABU, 06 MEI 2020 | 12:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Bersama tujuh fraksi lainnya di DPR RI, fraksi Partai Nasdem akhirnya menerima Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Covid-19.

Mulanya ada kader Nasdem, sempat menyuarakan penolakan atas perppu yang disebut-sebut berpotensi menabrak karena didapati klausul "kekebalan hukum" atau impunity pada Perppu 1/2020 tersebut.

Salah satunya, anggota Fraksi Nasdem Rico Sia yang menolak keberadaan Perppu Corona tersebut. Namun, setelah mendapatkan pencerahan dari Ketua Fraksi Nasdem Ahmad Ali, anggota Komisi X DPR ini mengklarifikasi penolakannya.


"Setelah mendapat penjelasan yang sangat begitu terperinci oleh Ketua Fraksi Pak Ahmad Ali, yang juga wakil ketua umum. Kemudian saya paham betul apa yang terjadi," ujar Rico Sia kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Rabu (6/5).

"Beliau (Ahmad Ali) memberikan penjelasan diskusi yang seluas-luasnya terkait dengan perppu kepada kami anggota fraksi yang tadinya ada yang menolak, tapi kemudian dengan bijak mengajak berdiskusi dan akhirnya kami bisa menerima semua itu," sambungnya.

Rico Sia mengurai, terkait klausul impunitas dalam beberapa Pasal yang tercantum di Perppu 1/2020 tersebut sebenarnya bukan barang baru. Sebut saja Yurisprudensi MA tahun 1996 yang menghapus pidana dari sebuah kebijakan dengan syarat tertentu.

Selain itu, Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani pun telah menegaskan bahwa jika tidak ada itikad baik dari penyelenggara negara, maka tetap dapat diproses hukum.

"Kebijakan tidak dapat dipidana itu sudah ada sejak dulu, bukan baru. Telah diucapkan oleh presiden dan Menkeu bahwa yang tidak beritikad baik maka akan diproses hukum," pungkasnya. 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya