Berita

Ilustrasi Medsos/Net

Hukum

Rulli Nasrullah: Jangan Beri Tempat Pelaku Perundungan Digital

RABU, 06 MEI 2020 | 04:21 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kasus cyberbullying atau perundungan digital kembali terjadi dan mendapat perhatian dari berbagai kalangan.

Pakar media sosial dari UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Rulli Nasrullah menyebutkan bahwa cyberbullying atau perundungan digital jadi salah satu fenomena hitam di jagad media sosial (Medsos).

Kondisi ini, kata Rulli sangat memprihatinkan dan harus segera ditangani karena kadarnya sudah makin membahayakan.


Rulli berharap, medsos jangan sampai memberikan tempat kepada siapapun untuk melakukan tindakan kurang terpuji tersebut secara bebas.

"Bisa dikatakan perundungan di media sosial sebagai teror sosial melalui teknologi. Ini jelas, dalam kajian akademik Kowalski ditahun 2008 menyoroti bagaimana teknologi menjadi tempat yang subur bagi aksi-aksi teror sosial tersebut," ujar Rulli di Jakarta, Selasa (5/5).

Rulli menjelaskan, perundungan digital merupakan tindakan yang dimaksudkan untuk mempermalukan, mengintimidasi, menyebar keburukan dan kebencian di media siber. Baik itu dilakukan khusus kepada korban atau melalui unggahan konten yang diketahui publik.

Menurut Rulli, hal ini berbeda dengan dunia offline dimana perundungan terjadi karena adanya kontak fisik maupu interaksi antara pelaku dan korban. Karena di medsos, interaksi terjadi hanya sekadar teks.

Artinya, pelaku perundungan bisa bebas meluapkan hal-hal yang menurutnya benar dan dipublikasikan di media sosial.

"Fenomena ini semakin diperparah ketika perundungan dijadikan alasan untuk konten. Entah itu upaya menjadikan saluran (channel) atau akun media sosialnya terkenal atau meningkatkan trafik kunjungan," paparnya.

Rulli memberi contoh tindakan “prank” seorang Youtuber dari Bandung yang melakukan tindakan perundungan terhadap sekelompok orang dengan memberikan kotak bantuan yang ternyata isinya sampah dan bebatuan.

Apapun alasan dari si pembuat konten, tetap saja konten yang dipublikasikan di saluran Youtube merupakan perundungan yang tidak terpuji.

Selain itu, Doktor lulusan Universitas Gadjah Mada ini juga menyoroti tindakan perundungan terhadap Almira, putri Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

Dalam konteks ini, Rulli mengatakan, secara akademis harus dilihat bahwa definisi perundungan itu adalah tindakan penghinaan, kekerasan psikis, atau intimidasi yang dilakukan kepada orang lain atau kelompok lain.

Dari sisi teks pada dasarnya merupakan hal yang wajar dan biasa seseorang mengungkapkan opini dan pendapatnya. Namun, lanjut Rulli, saat sebuah teks di media sosial diunggah beserta foto jelas hal tersebut sangat mengkhawatirkan.

"Karena jelas-jelas konten yang diunggah mengarah pada visual seseorang dan dalam konteks ini adalah seorang anak," tegas dosen media siber program Magister Ilmu Komunikasi tersebut.

Jika pun dikatakan tidak sebagai perundungan, bisa jadi konten dengan visual foto tersebut akan memicu netizen atau para follower untuk melalukan perundungan. Itu karena di media sosial, informasi atau teks seringkali terputus dan tidak lengkap menjelaskannya.

"Saya pikir, ini yang mengkhawatirkan dan seringnya tindakan tidak terpuji di media sosial karena ada kekurangan teks sebagai penjelas dalam sebuah peristiwa, atau dalam konteks ini aktivitas dalam foto," paparnya.

Lebih lanjut, Rulli pun meminta kepada aparat berwenang agar kondisi ini menjadi perhatian semua pihak. Sebab dengan alasan apapun seorang anak tidak boleh dijadikan “komoditas” di media sosial maupun di internet.

"Tak mengherankan apabila Youtube pada tahun lalu mengeluarkan kebijakan untuk menghapuskan regulasi monetisasi konten yang ada unsur anak-anaknya," imbuh alumni program doktoral UGM ini.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya