Berita

Oknum pendeta cabul (kaos hitam) di Surabaya saat diserahkan ke Kejati Jatim/RMOLJatim

Hukum

Berkas Lengkap, Polisi Serahkan Pendeta Cabul Di Surabaya Ke Jaksa

RABU, 06 MEI 2020 | 00:20 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menyerahkan Pendeta Hanny Layantara ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara pencabulannya dinyatakan P21 (lengkap).

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJatim, Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Anggara Suryanagara mengatakan bahwa pelimpahan tersangka dilakukan melalui online dengan cara video call. Sedangkan untuk pelimpahan barang bukti dilakukan secara konvensional.

“Hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua tersangka dari penyidik dan dikaksanakan melalui online,” terangnya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOL Jatim, Selasa (5/5).


Usai menerima pelimpahan tahap dua, masih kata Anggara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya.

“Nanti setelah penyusunan dakwaan selesai, JPU yang ditunjuk menangani perkara ini akan melimpahkan perkaranya ke Pengadilan untuk disidangkan,” sambungnya.

Saat ditanya tentang pasal yang disangkakan, Mantan Kasipidum Kejari Tanjung Perak ini mengatakan, tersangka Hanny Layantara dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 294 KUHP.

“Ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara dan maksimalnya 15 tahun penjara serta denda minimal 60 juta rupiah, maksimalnya 300 juta rupiah,” tandasnya.

Kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP :LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu.

Polisi menyebut, korban dicabuli oleh tersangka sejak berumur 10 tahun. Kini, korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Tersangka pun ditangkap pada Sabtu (7/3) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat disebut hendak pergi ke luar negeri.

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

ANTAM Salurkan Ratusan Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Operasional

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:11

Purbaya Tak Tahu Menahu Anggaran Rp100 Miliar untuk Sapi Kurban Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:10

Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 27-28 Mei, Momen Cek Arah Kiblat

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Erdogan Serukan Solidaritas untuk Gaza dalam Pesan Iduladha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Menkes Ungkap Penyebab Kolesterol Naik Setelah Makan Daging Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:57

Warga Pati Jadi Korban Penipuan Masuk Akpol Bayar Rp1,5 Miliar

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:37

Politisi PDIP Minta Indonesia Serius Tangani Regulasi Soal AI

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:25

Putusan MK Momentum Benahi Kaderisasi Politik Perempuan

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:20

Bandar Sabu Ngamuk saat Ditangkap, Polisi Kena Tusuk

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:15

Arus Kendaraan Melonjak Hampir 9 Persen, Jalur Trans Jawa-Bandung Paling Padat

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:11

Selengkapnya