Berita

Oknum pendeta cabul (kaos hitam) di Surabaya saat diserahkan ke Kejati Jatim/RMOLJatim

Hukum

Berkas Lengkap, Polisi Serahkan Pendeta Cabul Di Surabaya Ke Jaksa

RABU, 06 MEI 2020 | 00:20 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menyerahkan Pendeta Hanny Layantara ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara pencabulannya dinyatakan P21 (lengkap).

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJatim, Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Anggara Suryanagara mengatakan bahwa pelimpahan tersangka dilakukan melalui online dengan cara video call. Sedangkan untuk pelimpahan barang bukti dilakukan secara konvensional.

“Hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua tersangka dari penyidik dan dikaksanakan melalui online,” terangnya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOL Jatim, Selasa (5/5).


Usai menerima pelimpahan tahap dua, masih kata Anggara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya.

“Nanti setelah penyusunan dakwaan selesai, JPU yang ditunjuk menangani perkara ini akan melimpahkan perkaranya ke Pengadilan untuk disidangkan,” sambungnya.

Saat ditanya tentang pasal yang disangkakan, Mantan Kasipidum Kejari Tanjung Perak ini mengatakan, tersangka Hanny Layantara dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 294 KUHP.

“Ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara dan maksimalnya 15 tahun penjara serta denda minimal 60 juta rupiah, maksimalnya 300 juta rupiah,” tandasnya.

Kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP :LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu.

Polisi menyebut, korban dicabuli oleh tersangka sejak berumur 10 tahun. Kini, korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Tersangka pun ditangkap pada Sabtu (7/3) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat disebut hendak pergi ke luar negeri.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya