Berita

Achmad Yurianto/Net

Kesehatan

Pemerintah Pusat Serahkan Aturan Teknis PSBB Disusun Oleh Kepala Daerah

SENIN, 04 MEI 2020 | 20:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diharapkan pemerintah pusat bisa diatur secara rinci oleh kepala daerah masing-masing provinsi serta kabupaten/kota.

Jurubicara pemerintah untuk penanganan virus corona baru atau Covid-19, Achmad Yurianto menjelaskan, pemerintah daerah yang sudah mengajukan dan ditetapkan PSBB, seharusnya membuat aturan turunan mengenai tekhnis pelaksanaannya.

Sebab, mereka yang lebih mengetahui kondisi daerahnya masih-masing.


"Oleh karena itu detail pelaksanaan operasional dari PSBB diserahkan sepenuhnya kepada kepala daerah yang mengajukan, yang kemudian ditulis dan disampaikan dalam peraturan gubernur pada level provinsi, eraturan bupati pada level kabupaten, atau peraturan walikota pada level kota," ujar Achmad Yurianto dalam jumpa pers virtual di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Senin (4/5).

Lewat peraturan mendetail yang dibuat kepala daerah, pemerintah pusat berharap bisa ditentukan pekerjaan yang bisa dilakukan dari rumah, serta yang mana perkantoran atau perusahaan yang tidak memungkinkan beroperasi.

"Misalnya yang terkait dengan industri yang terkait kebutuhan dasar, kebutuhan pokok. Kemudian juga mana yang penuh diatur yang terkait dengan ekspor atau industri strategis dan seterusnya," beber Achmad Yurianto.

"Termasuk bagaimana kemudian pusat perbelanjaan, bagaimana pasar, bagaimana toko diatur," tambahnya.

Oleh karena itu, evaluasi dari pelaksanaan PSBB ini dijelaskan Achmad Yurianto, di samping untuk pengendalian jumlah laporan dari kasus positif yang muncul, juga harus disertai dengan bagaimana masyarakat bisa menjalankan penerapannya dengan baik.

"Apakah kemudian ini akan mampu mengendalikan pandemik secara maksimal, apakah kemudian ini akan mampu memberikan ketenangan pada masyarakat. Maka peraturan-peraturan pelaksana pada level kepala daerah inilah yang menjadi penting," demikian Achmad Yurianto.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya