Berita

Achmad Yurianto/Net

Kesehatan

Pemerintah Pusat Serahkan Aturan Teknis PSBB Disusun Oleh Kepala Daerah

SENIN, 04 MEI 2020 | 20:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diharapkan pemerintah pusat bisa diatur secara rinci oleh kepala daerah masing-masing provinsi serta kabupaten/kota.

Jurubicara pemerintah untuk penanganan virus corona baru atau Covid-19, Achmad Yurianto menjelaskan, pemerintah daerah yang sudah mengajukan dan ditetapkan PSBB, seharusnya membuat aturan turunan mengenai tekhnis pelaksanaannya.

Sebab, mereka yang lebih mengetahui kondisi daerahnya masih-masing.


"Oleh karena itu detail pelaksanaan operasional dari PSBB diserahkan sepenuhnya kepada kepala daerah yang mengajukan, yang kemudian ditulis dan disampaikan dalam peraturan gubernur pada level provinsi, eraturan bupati pada level kabupaten, atau peraturan walikota pada level kota," ujar Achmad Yurianto dalam jumpa pers virtual di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Senin (4/5).

Lewat peraturan mendetail yang dibuat kepala daerah, pemerintah pusat berharap bisa ditentukan pekerjaan yang bisa dilakukan dari rumah, serta yang mana perkantoran atau perusahaan yang tidak memungkinkan beroperasi.

"Misalnya yang terkait dengan industri yang terkait kebutuhan dasar, kebutuhan pokok. Kemudian juga mana yang penuh diatur yang terkait dengan ekspor atau industri strategis dan seterusnya," beber Achmad Yurianto.

"Termasuk bagaimana kemudian pusat perbelanjaan, bagaimana pasar, bagaimana toko diatur," tambahnya.

Oleh karena itu, evaluasi dari pelaksanaan PSBB ini dijelaskan Achmad Yurianto, di samping untuk pengendalian jumlah laporan dari kasus positif yang muncul, juga harus disertai dengan bagaimana masyarakat bisa menjalankan penerapannya dengan baik.

"Apakah kemudian ini akan mampu mengendalikan pandemik secara maksimal, apakah kemudian ini akan mampu memberikan ketenangan pada masyarakat. Maka peraturan-peraturan pelaksana pada level kepala daerah inilah yang menjadi penting," demikian Achmad Yurianto.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Transaksi Jakarta Melonjak Triliunan Selama Ramadan

Minggu, 22 Maret 2026 | 08:18

Pengiriman Pasukan ke Gaza Harus Lewat Mekanisme PBB

Minggu, 22 Maret 2026 | 07:51

Lapangan Banteng Disiapkan Jadi Lokasi Halalbihalal Warga Jakarta

Minggu, 22 Maret 2026 | 07:09

Ekspor Ikan RI dari Januari Hingga Lebaran 2026 Capai Rp16,7 Triliun

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:51

Mengulas Kisah Leluhur Nabi Muhammad

Minggu, 22 Maret 2026 | 06:27

Gema Takbir Idulfitri Ubah Nuansa Angker Lawang Sewu

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:59

TNI dan Gapoktan Songsong Asta Cita Lewat Panen Raya di Merauke

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:45

Kerajaan Nusantara dan Cadangan Devisa Emas

Minggu, 22 Maret 2026 | 05:17

Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026

Minggu, 22 Maret 2026 | 04:58

Darurat Keselamatan Maritim

Minggu, 22 Maret 2026 | 04:28

Selengkapnya