Berita

Achmad Yurianto/Net

Kesehatan

Pemerintah Pusat Serahkan Aturan Teknis PSBB Disusun Oleh Kepala Daerah

SENIN, 04 MEI 2020 | 20:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diharapkan pemerintah pusat bisa diatur secara rinci oleh kepala daerah masing-masing provinsi serta kabupaten/kota.

Jurubicara pemerintah untuk penanganan virus corona baru atau Covid-19, Achmad Yurianto menjelaskan, pemerintah daerah yang sudah mengajukan dan ditetapkan PSBB, seharusnya membuat aturan turunan mengenai tekhnis pelaksanaannya.

Sebab, mereka yang lebih mengetahui kondisi daerahnya masih-masing.


"Oleh karena itu detail pelaksanaan operasional dari PSBB diserahkan sepenuhnya kepada kepala daerah yang mengajukan, yang kemudian ditulis dan disampaikan dalam peraturan gubernur pada level provinsi, eraturan bupati pada level kabupaten, atau peraturan walikota pada level kota," ujar Achmad Yurianto dalam jumpa pers virtual di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Senin (4/5).

Lewat peraturan mendetail yang dibuat kepala daerah, pemerintah pusat berharap bisa ditentukan pekerjaan yang bisa dilakukan dari rumah, serta yang mana perkantoran atau perusahaan yang tidak memungkinkan beroperasi.

"Misalnya yang terkait dengan industri yang terkait kebutuhan dasar, kebutuhan pokok. Kemudian juga mana yang penuh diatur yang terkait dengan ekspor atau industri strategis dan seterusnya," beber Achmad Yurianto.

"Termasuk bagaimana kemudian pusat perbelanjaan, bagaimana pasar, bagaimana toko diatur," tambahnya.

Oleh karena itu, evaluasi dari pelaksanaan PSBB ini dijelaskan Achmad Yurianto, di samping untuk pengendalian jumlah laporan dari kasus positif yang muncul, juga harus disertai dengan bagaimana masyarakat bisa menjalankan penerapannya dengan baik.

"Apakah kemudian ini akan mampu mengendalikan pandemik secara maksimal, apakah kemudian ini akan mampu memberikan ketenangan pada masyarakat. Maka peraturan-peraturan pelaksana pada level kepala daerah inilah yang menjadi penting," demikian Achmad Yurianto.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya