Berita

Achmad Yurianto/Net

Kesehatan

Pemerintah Pusat Serahkan Aturan Teknis PSBB Disusun Oleh Kepala Daerah

SENIN, 04 MEI 2020 | 20:51 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diharapkan pemerintah pusat bisa diatur secara rinci oleh kepala daerah masing-masing provinsi serta kabupaten/kota.

Jurubicara pemerintah untuk penanganan virus corona baru atau Covid-19, Achmad Yurianto menjelaskan, pemerintah daerah yang sudah mengajukan dan ditetapkan PSBB, seharusnya membuat aturan turunan mengenai tekhnis pelaksanaannya.

Sebab, mereka yang lebih mengetahui kondisi daerahnya masih-masing.


"Oleh karena itu detail pelaksanaan operasional dari PSBB diserahkan sepenuhnya kepada kepala daerah yang mengajukan, yang kemudian ditulis dan disampaikan dalam peraturan gubernur pada level provinsi, eraturan bupati pada level kabupaten, atau peraturan walikota pada level kota," ujar Achmad Yurianto dalam jumpa pers virtual di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Senin (4/5).

Lewat peraturan mendetail yang dibuat kepala daerah, pemerintah pusat berharap bisa ditentukan pekerjaan yang bisa dilakukan dari rumah, serta yang mana perkantoran atau perusahaan yang tidak memungkinkan beroperasi.

"Misalnya yang terkait dengan industri yang terkait kebutuhan dasar, kebutuhan pokok. Kemudian juga mana yang penuh diatur yang terkait dengan ekspor atau industri strategis dan seterusnya," beber Achmad Yurianto.

"Termasuk bagaimana kemudian pusat perbelanjaan, bagaimana pasar, bagaimana toko diatur," tambahnya.

Oleh karena itu, evaluasi dari pelaksanaan PSBB ini dijelaskan Achmad Yurianto, di samping untuk pengendalian jumlah laporan dari kasus positif yang muncul, juga harus disertai dengan bagaimana masyarakat bisa menjalankan penerapannya dengan baik.

"Apakah kemudian ini akan mampu mengendalikan pandemik secara maksimal, apakah kemudian ini akan mampu memberikan ketenangan pada masyarakat. Maka peraturan-peraturan pelaksana pada level kepala daerah inilah yang menjadi penting," demikian Achmad Yurianto.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya