Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Dana Penanganan Covid-19, Pemda Jangan Beri Rakyat Angin Surga

SENIN, 04 MEI 2020 | 18:21 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Pemerintah pusat menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil kepada daerah. Penundaan ini sebagai sanksi atas keterlambatan Pemerintah Daerah dalam menyampaikan laporan penyesuaian APBD 2020 terkait penanganan Covid-19.

Kementerian Dalam Negeri menyebut, sanksi akan dicabut jika pemerintah daerah menuntaskan penyesuaian anggaran. Di Aceh, ada 21 kabupaten/kota yang terkena sanksi. Hanya Sabang dan Aceh Singkil yang tidak masuk dalam daftar daerah yang ditunda.

“Kami sudah lapor tepat waktu, cuma perlu penyesuaian alokasi kembali,” kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, Senin, 4 Mei 2020. Aminullah mengaku, tertahannya DAU  dan Dana Bagi Hasil tidak berdampak pada pelayanan publik di Banda Aceh.  Banda Aceh masih memiliki anggaran Rp15 miliar, yang berasal dari pendapatan asli daerah, sembari menunggu transfer dari Jakarta.


Pada awal April lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Tito, dalam suratnya, meminta daerah merealokasi anggaran kegiatan tertentu untuk disesuaikan dengan penanganan Covid-19 dan dampaknya.

“Refocusing dan realokasi anggaran diutamakan untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup serta penyediaan jaring pengamanan sosial,” kata Tito.

Angin Surga

Koordinator Gerakan Anti Korupsi Aceh Askhlani menilai keterlambatan pencairan dana alokasi umum ini akan sangat berdampak pada daerah-daerah. Secara langsung, kata dia, hal ini akan berdampak pada rencana penggunaan anggaran yang telah diusulkan termasuk pada anggaran penanganan dampak Covid-19 di daerah.

Namun, ia memahami bahwa penundaan adalah konsekuensi. Apalagi, kata Askhalani, Kemendagri memberikan alarm agar pemerintah tak telat melaporkan. Hal ini, kata dia, menunjukkan kelemahan pemerintah daerah dalam menyusun anggaran.

“Sering kali dari sisi perencanaan penganggaran, pemerintah daerah tidak patuh atas instrumen anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam kasus ini, setiap daerah diminta melaporkan perencanaan anggaran, terutama dalam refocusing perubahan anggaran untuk kepentingan covid-19,” kata Askhalani seperti dilansir Kantor Berita RMOL Aceh.

Askhalani meminta pemerintah daerah bersikap koorporatif dan segera melaporkan pengajuan perubahan anggaran kepada Kementerian Keuangan sebagaimana instrumen yang telah ditetapkan. Jika tidak, hal ini akan berdampak pada jangka panjang.

“Kita patut menduga bahwa anggaran yang selama ini dijanjikan kepada publik untuk pencegahan virus corona hanya sebatas angin surga. Toh pemerintahnya sendiri tak serius untuk menyusun anggarannya,” kata Askhalani.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya