Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Dana Penanganan Covid-19, Pemda Jangan Beri Rakyat Angin Surga

SENIN, 04 MEI 2020 | 18:21 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Pemerintah pusat menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil kepada daerah. Penundaan ini sebagai sanksi atas keterlambatan Pemerintah Daerah dalam menyampaikan laporan penyesuaian APBD 2020 terkait penanganan Covid-19.

Kementerian Dalam Negeri menyebut, sanksi akan dicabut jika pemerintah daerah menuntaskan penyesuaian anggaran. Di Aceh, ada 21 kabupaten/kota yang terkena sanksi. Hanya Sabang dan Aceh Singkil yang tidak masuk dalam daftar daerah yang ditunda.

“Kami sudah lapor tepat waktu, cuma perlu penyesuaian alokasi kembali,” kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, Senin, 4 Mei 2020. Aminullah mengaku, tertahannya DAU  dan Dana Bagi Hasil tidak berdampak pada pelayanan publik di Banda Aceh.  Banda Aceh masih memiliki anggaran Rp15 miliar, yang berasal dari pendapatan asli daerah, sembari menunggu transfer dari Jakarta.


Pada awal April lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Tito, dalam suratnya, meminta daerah merealokasi anggaran kegiatan tertentu untuk disesuaikan dengan penanganan Covid-19 dan dampaknya.

“Refocusing dan realokasi anggaran diutamakan untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup serta penyediaan jaring pengamanan sosial,” kata Tito.

Angin Surga

Koordinator Gerakan Anti Korupsi Aceh Askhlani menilai keterlambatan pencairan dana alokasi umum ini akan sangat berdampak pada daerah-daerah. Secara langsung, kata dia, hal ini akan berdampak pada rencana penggunaan anggaran yang telah diusulkan termasuk pada anggaran penanganan dampak Covid-19 di daerah.

Namun, ia memahami bahwa penundaan adalah konsekuensi. Apalagi, kata Askhalani, Kemendagri memberikan alarm agar pemerintah tak telat melaporkan. Hal ini, kata dia, menunjukkan kelemahan pemerintah daerah dalam menyusun anggaran.

“Sering kali dari sisi perencanaan penganggaran, pemerintah daerah tidak patuh atas instrumen anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam kasus ini, setiap daerah diminta melaporkan perencanaan anggaran, terutama dalam refocusing perubahan anggaran untuk kepentingan covid-19,” kata Askhalani seperti dilansir Kantor Berita RMOL Aceh.

Askhalani meminta pemerintah daerah bersikap koorporatif dan segera melaporkan pengajuan perubahan anggaran kepada Kementerian Keuangan sebagaimana instrumen yang telah ditetapkan. Jika tidak, hal ini akan berdampak pada jangka panjang.

“Kita patut menduga bahwa anggaran yang selama ini dijanjikan kepada publik untuk pencegahan virus corona hanya sebatas angin surga. Toh pemerintahnya sendiri tak serius untuk menyusun anggarannya,” kata Askhalani.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya