Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Dana Penanganan Covid-19, Pemda Jangan Beri Rakyat Angin Surga

SENIN, 04 MEI 2020 | 18:21 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Pemerintah pusat menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil kepada daerah. Penundaan ini sebagai sanksi atas keterlambatan Pemerintah Daerah dalam menyampaikan laporan penyesuaian APBD 2020 terkait penanganan Covid-19.

Kementerian Dalam Negeri menyebut, sanksi akan dicabut jika pemerintah daerah menuntaskan penyesuaian anggaran. Di Aceh, ada 21 kabupaten/kota yang terkena sanksi. Hanya Sabang dan Aceh Singkil yang tidak masuk dalam daftar daerah yang ditunda.

“Kami sudah lapor tepat waktu, cuma perlu penyesuaian alokasi kembali,” kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, Senin, 4 Mei 2020. Aminullah mengaku, tertahannya DAU  dan Dana Bagi Hasil tidak berdampak pada pelayanan publik di Banda Aceh.  Banda Aceh masih memiliki anggaran Rp15 miliar, yang berasal dari pendapatan asli daerah, sembari menunggu transfer dari Jakarta.


Pada awal April lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Tito, dalam suratnya, meminta daerah merealokasi anggaran kegiatan tertentu untuk disesuaikan dengan penanganan Covid-19 dan dampaknya.

“Refocusing dan realokasi anggaran diutamakan untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup serta penyediaan jaring pengamanan sosial,” kata Tito.

Angin Surga

Koordinator Gerakan Anti Korupsi Aceh Askhlani menilai keterlambatan pencairan dana alokasi umum ini akan sangat berdampak pada daerah-daerah. Secara langsung, kata dia, hal ini akan berdampak pada rencana penggunaan anggaran yang telah diusulkan termasuk pada anggaran penanganan dampak Covid-19 di daerah.

Namun, ia memahami bahwa penundaan adalah konsekuensi. Apalagi, kata Askhalani, Kemendagri memberikan alarm agar pemerintah tak telat melaporkan. Hal ini, kata dia, menunjukkan kelemahan pemerintah daerah dalam menyusun anggaran.

“Sering kali dari sisi perencanaan penganggaran, pemerintah daerah tidak patuh atas instrumen anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam kasus ini, setiap daerah diminta melaporkan perencanaan anggaran, terutama dalam refocusing perubahan anggaran untuk kepentingan covid-19,” kata Askhalani seperti dilansir Kantor Berita RMOL Aceh.

Askhalani meminta pemerintah daerah bersikap koorporatif dan segera melaporkan pengajuan perubahan anggaran kepada Kementerian Keuangan sebagaimana instrumen yang telah ditetapkan. Jika tidak, hal ini akan berdampak pada jangka panjang.

“Kita patut menduga bahwa anggaran yang selama ini dijanjikan kepada publik untuk pencegahan virus corona hanya sebatas angin surga. Toh pemerintahnya sendiri tak serius untuk menyusun anggarannya,” kata Askhalani.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya