Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Dana Penanganan Covid-19, Pemda Jangan Beri Rakyat Angin Surga

SENIN, 04 MEI 2020 | 18:21 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Pemerintah pusat menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil kepada daerah. Penundaan ini sebagai sanksi atas keterlambatan Pemerintah Daerah dalam menyampaikan laporan penyesuaian APBD 2020 terkait penanganan Covid-19.

Kementerian Dalam Negeri menyebut, sanksi akan dicabut jika pemerintah daerah menuntaskan penyesuaian anggaran. Di Aceh, ada 21 kabupaten/kota yang terkena sanksi. Hanya Sabang dan Aceh Singkil yang tidak masuk dalam daftar daerah yang ditunda.

“Kami sudah lapor tepat waktu, cuma perlu penyesuaian alokasi kembali,” kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, Senin, 4 Mei 2020. Aminullah mengaku, tertahannya DAU  dan Dana Bagi Hasil tidak berdampak pada pelayanan publik di Banda Aceh.  Banda Aceh masih memiliki anggaran Rp15 miliar, yang berasal dari pendapatan asli daerah, sembari menunggu transfer dari Jakarta.


Pada awal April lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Tito, dalam suratnya, meminta daerah merealokasi anggaran kegiatan tertentu untuk disesuaikan dengan penanganan Covid-19 dan dampaknya.

“Refocusing dan realokasi anggaran diutamakan untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup serta penyediaan jaring pengamanan sosial,” kata Tito.

Angin Surga

Koordinator Gerakan Anti Korupsi Aceh Askhlani menilai keterlambatan pencairan dana alokasi umum ini akan sangat berdampak pada daerah-daerah. Secara langsung, kata dia, hal ini akan berdampak pada rencana penggunaan anggaran yang telah diusulkan termasuk pada anggaran penanganan dampak Covid-19 di daerah.

Namun, ia memahami bahwa penundaan adalah konsekuensi. Apalagi, kata Askhalani, Kemendagri memberikan alarm agar pemerintah tak telat melaporkan. Hal ini, kata dia, menunjukkan kelemahan pemerintah daerah dalam menyusun anggaran.

“Sering kali dari sisi perencanaan penganggaran, pemerintah daerah tidak patuh atas instrumen anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam kasus ini, setiap daerah diminta melaporkan perencanaan anggaran, terutama dalam refocusing perubahan anggaran untuk kepentingan covid-19,” kata Askhalani seperti dilansir Kantor Berita RMOL Aceh.

Askhalani meminta pemerintah daerah bersikap koorporatif dan segera melaporkan pengajuan perubahan anggaran kepada Kementerian Keuangan sebagaimana instrumen yang telah ditetapkan. Jika tidak, hal ini akan berdampak pada jangka panjang.

“Kita patut menduga bahwa anggaran yang selama ini dijanjikan kepada publik untuk pencegahan virus corona hanya sebatas angin surga. Toh pemerintahnya sendiri tak serius untuk menyusun anggarannya,” kata Askhalani.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya