Berita

Gedung Kejaksaan Agung/Net

Politik

Kebijakan Sidang Online Kejaksaan Agung, Pengamat: Terobosan Inovatif Dan Solusi Peradilan Di Tengah Pandemik

SENIN, 04 MEI 2020 | 15:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengeluarkan 12 produk hukum sebagai sebuah kebijakan penyesuaian terhadap kondidi tanggap pandemik Covid-19.

Produk hukum tersebut dikeluarkan untuk menyesuaikan berbagai prosedur hukum dan sistem kepegawaian di Kejaksaan Agung selama wabah Covid-19. Salah satunya, adalah pelaksanaan sidang secara daring atau online melalui sarana teleconference.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, mendukung langkah Jaksa Agung mengeluarkan kebijakan peradilan melalui online sebagai terobosan inovatif.


Hal tersebut, kata dia, bermanfaat membantu masyarakat dalam mencari keadilan. Sehingga, proses hukum tetap berjalan di tengah pandemik.

“Jadi sebenarnya suatu inovasi kebijakan yang baik, karena apa? Karena di tengah pandemi Covid-19 ini proses peradilan itu tetap berjalan,” ujar Trubus kepada wartawan, Senin (4/5).

Menurut Trubus, sebagai bentuk pelayanan hukum terhadap masyarakat yang harus tetap berjalan, Kejaksaan Agung berupaya untuk tetap aktif dan melaksanakan tugas di tengah pandemik Covid-19.

“Di tengah kondisi penyebaran Covid-19 yang massif, penggunaan teknologi bisa menjadi salah satu solusi. Sebab jika persidangan tetap berjalan dengan tatap muka lansung antara terdakwa, jaksa penuntut umum, hakim, pengacara dalam satu ruangan dikhawatirkan terjadi penyebaran virus corona,” jelasnya.  

Lanjutnya, jika terobosan tersebut tidak dijalakan. Maka, persidangan perkara di pengadilan akan menumpuk apabila ditunda dan yang akan mengalami kerugian masyarakat yang sedang mencari keadilan.

Dalam konteks pelayanan terhadap masyarakat, kata dia, layanan pengadilan tidak ada alasan untuk menunda-nunda pengadilan atau menunggu sampai pandemik Covid-19 selesai.

“Jika banyak perkara menumpuk tidak terproses nanti malah merugikan masyarakat sendiri, jadi konteksnya itu pelayanan publik biarkan persidangan tetap berjalan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan data Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdaskrimti) Kejagung, hingga pertengahan bulan April 2020 lalu, lebih dari 25.000 perkara sudah disidangkan secara daring oleh jaksa dari 410 Kejari dan cabang Kejari di seluruh Indonesia.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya