Berita

Kuasa Hukum Said Didu menjelaskan ketidakhadiran kliennya di Bareskrim/Net

Hukum

Said Didu Tak Bisa Penuhi Panggilan Bareskrim, Kuasa Hukum: Kita Hargai Maklumat Kapolri Dan PSBB

SENIN, 04 MEI 2020 | 12:21 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Letkol (purn) Helvis, kuasa hukum mantan Sekretaris BUMN, Said Didu, menyampaikan kliennya tak bisa memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri terkait laporan polsi yang dibuat oleh kuasa hukum Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Kita hanya menghargai ada UU Kekarantinaan Kesehatan sampai ada Maklumat Kapolri,” kata Helvis di Bareskrim Polri, Senin (4/5).

Helvis menyampaikan, di masa pandemik Covid-19 ini, kliennya dinilai rentan dengan penularan Covid-19. Terlebih jika situasi dan kondisinya ramai seperti di tempat umum.


“Risiko, apalagi nanti kalau Pak Said datang,” ujarnya.

Helvis menyampaikan, Said Didu sudah menyampaikan klarifikasi melalui surat kepada Luhut pada 7 April lalu. Intinya, kliennya tidak pernah terbesit atau niat sedikit pun untuk menghina, mencela, bahkan mencemarkan pribadi, termasuk sosok Luhut.

Seperti keterangan dalam surat klarifikasi itu, Helvis menilai apa yang diungkapkan Said Didu dalam unggahan video itu murni kritikan terhadap kebijakan Luhut sebagai bagian dari pemerintahan. Hal itu dinilai wajar dalam dinamika kehidupan demokrasi saat ini, sehingga tidak ada pernyataan minta maaf dalam surat klarifikasi tersebut.

“Itu dinamika. Kalau Pak Said minta maaf berarti Pak Said benar-benar menghina Pak Luhut dong,” pungkas Helvis.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya