Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Petahana Khilaf Gunakan Bansos Covid-19, Pencalonannya Bisa Dibatalkan

SENIN, 04 MEI 2020 | 09:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Petahana yang kembali maju dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) mendatang harus berhati-hati dalam menggunakan dana bansos Covid-19. Jika terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, terutama terkait pilkada, sanksi tegas sudah menanti.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, pemberian sanksi terhadap calon kepala daerah (cakada) petahana sudah berlaku sejak sekarang, meskipun perhelatan Pilkada Serentak 2020 kemungkinan diundur.

Pasalnya, tidak menutup kemungkinan sudah ada penyalahgunaan bantuan sosial virus corona baru (Covid-19) yang dilakukan para petahana.

"Bila terdapat kepala daerah aktif (terindikasi) melakukan penyalahgunaan bantuan sosial pada masa bencana nasional Covid-19, harus dilihat apakah yang bersangkutan mencalonkan lagi dalam pilkada atau tidak," jelas Hasyim Asyari dalam keterangan pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/5).  

"Karena hal itu akan mempengaruhi kedudukannya sebagai petahana atau bukan. Kedudukan sebagai petahana atau bukan ini yang akan menentukan sanksi yang dapat dikenakan kepada yang bersangkutan," sambungnya.

Lebih lanjut, mantan anggota KPUD Jawa Tengah ini menyebutkan pemberlakuan sanksi bisa dijatuhkan kepada cakada petahana yang nakal. Hal itu termaktub dalam Pasal 71 UU 10/2016 tentang Pilkada.

Di dalam ayat (3) pasal UU ini, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

"Dalam Ayat (5), Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," sebut Hasyim Asyari.

"Ayat (6) nya, sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku," lanjutnya.

Hal yang sama, dikatakan Hasyim Asyari, juga termaktub di dalam PKPU 1/2020 tentang Pencalonan Pilkada.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya