Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Petahana Khilaf Gunakan Bansos Covid-19, Pencalonannya Bisa Dibatalkan

SENIN, 04 MEI 2020 | 09:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Petahana yang kembali maju dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) mendatang harus berhati-hati dalam menggunakan dana bansos Covid-19. Jika terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, terutama terkait pilkada, sanksi tegas sudah menanti.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan, pemberian sanksi terhadap calon kepala daerah (cakada) petahana sudah berlaku sejak sekarang, meskipun perhelatan Pilkada Serentak 2020 kemungkinan diundur.

Pasalnya, tidak menutup kemungkinan sudah ada penyalahgunaan bantuan sosial virus corona baru (Covid-19) yang dilakukan para petahana.


"Bila terdapat kepala daerah aktif (terindikasi) melakukan penyalahgunaan bantuan sosial pada masa bencana nasional Covid-19, harus dilihat apakah yang bersangkutan mencalonkan lagi dalam pilkada atau tidak," jelas Hasyim Asyari dalam keterangan pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/5).  

"Karena hal itu akan mempengaruhi kedudukannya sebagai petahana atau bukan. Kedudukan sebagai petahana atau bukan ini yang akan menentukan sanksi yang dapat dikenakan kepada yang bersangkutan," sambungnya.

Lebih lanjut, mantan anggota KPUD Jawa Tengah ini menyebutkan pemberlakuan sanksi bisa dijatuhkan kepada cakada petahana yang nakal. Hal itu termaktub dalam Pasal 71 UU 10/2016 tentang Pilkada.

Di dalam ayat (3) pasal UU ini, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

"Dalam Ayat (5), Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," sebut Hasyim Asyari.

"Ayat (6) nya, sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku," lanjutnya.

Hal yang sama, dikatakan Hasyim Asyari, juga termaktub di dalam PKPU 1/2020 tentang Pencalonan Pilkada.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya