Berita

Ilustrasi Pancasila/Net

Publika

Bahaya Orla Pada RUU Haluan Ideologi Pancasila

MINGGU, 03 MEI 2020 | 15:36 WIB

AKAN ada pembahasan di DPR RI mengenai draft RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tentu bukan HIV sebagai virus berbahaya. Meski tampaknya ada virus juga yang berusaha masuk dan menentukan ke dalamnya, yaitu Virus Orde Lama.

Ada misi dan narasi yang memang nyata dalam draft RUU tersebut. Perlu mendapat perhatian dan kewaspadaan dari seluruh rakyat dan bangsa Indonesia jangan sampai Pancasila justru diperalat untuk tunggangan ideologi lain, termasuk sosialis dan komunis.

Pertama, janggal dalam draft RUU yang memfokus pada ideologi Pancasila dalam konsiderans tidak memasukkan Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI, Organisasi Terlarang, dan Larangan Menyebarkan dan Mengembangkan Faham Komunisme/Marxisme-Leninisme.


Ini penting dan tak bisa dihapus begitu saja. Penghapusan justru menimbulkan kecurigaan akan misi yang diperjuangkan secara terselubung.

Kedua, dubious kata "gotong royong" dalam makna kebersamaan atau ideologi? Terkesan selundupan. Baik pada ketentuan umum maupun Pasal. Contoh saja "Kelima prinsip dasar merupakan jiwa dan penggerak perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia yang mencerminkan kepribadian bangsa lndonesia yaitu gotong royong" (Pasal 3).

Ketiga, menafikan Agama sebagaimana pengaturan bahwa sendi pokok Pancasila adalah "Keadilan Sosial" dan bidang bidangnya adalah politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, hankam. Agama diminimalisasi.

Ketika konten agama itu ada ternyata posisinya disejajarkan dengan rohani dan kebudayaan (Pasal 22). Bahkan pada Misi dari Masyarakat Pancasila butir a sampai terakhir f, sama sekali tak tersentuh aspek ketuhanan dan keagamaan (Pasal 11).

Keempat, Ciri Manusia Pancasila yang dikaitkan dengan beriman bertakwa pun harus "menurut dasar" kemanusiaan yang adil dan beradab. Konsepsi ketuhanan yang berdasar kemanusiaan. Kekuasasn Tuhan YME yang di degradasikan ke tingkat ukuran kemanusiaan. Ancaman pada otoritas hukum hukum Tuhan (Pasal 12).

Kelima, sinkretisme dan pencampuradukan entitas. Keadilan dan kesejahteraan yang merupakan "perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik, dan ekonomi dalam kesatuan" (Pasal 7 ayat 1). Ada nuansa "pemerasan" dan kembali kepada cara pandang Soekarnoisme masa lalu.

Keenam, ternyata eksplisit misi Soekarnoisme yang kemudian pernah bermetamorfosa menjadi "Nasakom" yang diawali dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila.

Ini sangat terang terangan pada Pasal 7 draft RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) ini, yaitu :

"(2) Ciri pokok Pancasila berupa trisila yaitu sosio nasionalisme, sosio demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. (3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila yaitu gotong royong".

Nah tentu disini bukan porsi untuk mengurai rinci dari Pasal Pasal Draft RUU yang terdiri dari X Bab dan 60 Pasal ini dengan Ketua Panja Rieke Dyah Pitaloka (PDIP). Hanya nampaknya materi draft RUU ini berisi virus politik yang berbahaya. Apalagi untuk dijadikan pedoman dalam berbangsa dan bernegara.

Terhadap konsep seperti ini rakyat dan bangsa Indonesia kelak harus menolak RUU menjadi UU sebab RUU Haluan Ideologi Pancasila yang jika digodok DPR RI ini diduga ada "hidden agenda" didalamnya. Bukan mustahil akan ada kekuatan penunggang yang akan memanfaatkannya. Siapa lagi kalau bukan komunis dan teman-temannya ?

Semoga anggota DPR lebih mampu mengendus dan mewaspadai. Meski anehnya draft RUU ini tak lain sebagai Inisiatif dari DPR sendiri. Moga DPR secara kelembagaan dan keseluruhan menolak draft RUU seperti ini.

Bahaya berada di depan bangsa dan negara Indonesia.

M Rizal Fadillah
Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya