Berita

M. Misbakhun/Net

Publika

Keliru Menyamakan Krisis Ekonomi Akibat Covid-19 Dengan Krisis Moneter 1997/1998

MINGGU, 03 MEI 2020 | 14:43 WIB

ADALAH sebuah kekeliruan apabila kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang terjadi di tengah krisis moneter tahun 1997/1998 disamakan dengan krisis ekonomi akibat penyebaran virus mematikan Covid-19 ini.

Kasus BLBI terjadi karena banyak pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yang dilakukan pemilik bank swasta nasional saat itu. Mereka mengucurkan kredit kepada grup usaha mereka sendiri. Pelanggaran BMPK ini adalah pelanggaran hukum yang memiliki sanksi denda juga pidana.

Sebelum krisis moneter 1997/1998 pengawasan Bank Indonesia terhadap dunia perbankan sangat longgar. Bahkan ada aturan di dalam UU BI yang membolehkan BI memberikan bantuan likuiditas. Maka BI pun mengucurkan bantuan kepada bank-bank bermasalah itu dalam jumlah besar.


Juga patut diduga pada saat itu terjadi kongkalikong dan moral hazard antara pejabat BI dengan pemilik bank yang mendapat bantuan likuiditas. Inti dari kongkalikong itu adalah membuat bank sakit menjadi sehat melalui injeksi BLBI.

Akibatnya, nilai tukar rupiah dihajar di pasar uang dan nilainya jatuh terdepresiasi sangat dalam dari Rp 2.500 per dolar AS menjadi 20 ribu per dolar AS. Lantas banyak pinjaman perbankan yang terkait dengan valas mengalami default dan gagal bayar.

Hampir semua bank mengalami kesulitan likuiditas, sementara BI tidak lagi mempunyai kemampuan untuk menyelamatkan perbankan nasional. Bahkan BI sebagai bank sentral pun mengalami kesulitan likuiditas.

Ini yang melatari mengapa pada periode krisis 1998 dan 1999 sampai 2001 banyak bank yang ditutup.

Situasi ini berbeda dengan krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Secara umum, walau berada di tengah ketidakpastian akibat trade war antara Amerika Serikat dan Republik Rakyat China beberapa tahun belakangan ini, sebelum Covid-19 melanda aktivitas ekonomi global dan nasional berjalan relatif normal.

Pada tanggal 27 November 2019 kasus virus corona baru untuk pertama kali ditemukan di Wuhan, Provinsi Hubei, RRC. Lalu menyebar ke seluruh pelosok dunia yang menyebabkan sisi supply dan sisi demand secara global mengalami kontraksi dan menyusut sangat tajam dalam durasi waktu yang sangat cepat sekali. Dalam hitungan hari, minggu dan bulan yang sangat pendek.

Ada social distancing, ada physical distancing. Kehidupan sosial terhenti. Ada lockdown, ada pembatasan wilayah dalam skala besar dan terbatas. Restaurant tutup. Aktivitas sosial, transportasi beroperasi terbatas dan usaha ikut terhenti sebagai akibat dari adanya pembatasan.

Dunia usaha yang tadi sehat tiba-tiba berhenti. UMKM yang tadi sehat berhenti. MRT yang tadi beroperasi baik terhenti dan dibatasi. Taksi konvensional dan taksi daring/online yang tadinya normal mengalami penurunan yang sangat drastis.

Pandemi Covid-19 benar-benar memporak-porandakan semua aktivitas kehidupan dan bisnis.

Perbankan dan sektor keuangan yang tadinya menerima pembayaran dari para debitur secara rutin tiap bulan, dalam operasi tiap hari mereka tiba-tiba harus melakukan relaksasi dan restrukturisasi kredit para debitur. Sementara kewajiban bank untuk membayar bunga tabungan, bunga deposito, dan pembayaran dana pihak ketiga lainnya tetap berjalan.

Sektor riil yang tadinya normal menjadi sangat terpukul dan akibat lanjutan dari pukulan sektor riil ini pasti ke sektor perbankan.

Inilah kenapa bantuan program pemulihan ekonomi nasional oleh negara harus berbiaya murah dan semua anggota KSSK, dalam hal ini Pemerintah lewat Kemenkeu, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjaminan Simpanan, harus berbagi beban atau sharing the pain di saat situasi yang sangat berat saat ini.

Krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini lebih berat dan lebih besar dari sisi skala dibandingkan dengan Great Deppression tahun 1928, Krisis Moneter 1998 dan Global Financial Crisis 2008.

Dengan demikian, tidak tepat apabila kebijakan yang diambil Gubernur BI untuk menyelamatkan dan memulihkan perekonomian nasional yang terganggu akibat Covid-19 disamakan dengan kebijakan yang diambil sebagai respon terhadap krisis moneter 1997/1998.

Kalau cara memahami kedua kasus ini sudah salah sejak awal, bagaimana mau membantu mencari jalan keluar? Bisa-bisa kita malah mengarah ke jalan buntu.

Siapa yang akan menjadi korban ketika kebijakan nantinya menemui jalan buntu? Rakyat kecil pemilik UMKM, debitur ultra mikro, debitur mikro, debitur KUR, kredit kecil dan menengah dan kredit dalam skala korporasi.

Negara juga akan kesulitan mengatasi pandemi Covid-19 karena keterbatasn ruang fiskal yang ada. Program jaring pengaman sosial berjalan tapi dalam skala yang sangat terbatas. Dan ada risiko sosial yang tinggi bila bantuan sosial tidak merata.

Akan ada ketidakadilan di akar rumput. Ini bisa menjadi awal pemicu ketidakpuasan rakyat pada program pemerintah. Sehingga bisa menjadi gejolak sosial keamanan dan mengarah pada ketidaksatabilan politik.

M. Misbakhun
Penulis adalah anggota Komisi XI DPR RI.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya