Berita

Togar Aruan ketika menyampaikan ancaman/Net

Nusantara

Setelah Togar Aruan Minta Maaf, Kata MUI: FPI Perlu Diapresiasi

MINGGU, 03 MEI 2020 | 11:11 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Ketegangan yang sempat terjadi di Batang Kuis, Deli Serdang, Sumatera Utara, telah mereda. Ketua Komite Independen Batak (KIB) Togar Aruan yang sempat mengecam dan mengancam Front Pembela Islam (FPI) telah menyampaikan permohonan maaf.

Ketua Badan Penanggulangan Penodaan Agama (BPPA) dan juga pengrus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Anton Tabah Digdoyo, berharap masyarakat dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan agar situasi harmonis dan kondusif tetap terjaga.

Provokasi Togar Aruan terhadi setelah penertiban yang dilakukan FPI dan umat Muslim setempat terhadap lapo tuak atau warung miras, termasuk milik Lamria Manullang. Dalam video pertama yang beredar Tagor Aruan meminta agar FPI dibubarkan, juga menantang FPI berperang.


Menurut Anton Tabah Digdoyo, Togar Aruan tidak melihat duduk persoalan secara objektif.

Tantangan Tagor dijawab FPI dan umat Muslim yang tersinggung.

Tidak lama setelah jawaban itu, Tagor Aruan menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf.


“Melihat video Tagor, saya  menilai dia belum tahu cara kerja FPI. Saya walau hanya lulusan Secapa TNI Angkatan Darat tahun 1981 dan Secapa Polri  tahun 1982, beberapa kali ditugaskan pimpinan untuk menjadi komandan lapangn atau wilayah. Saya tahu apa yang dilakukan FPI untuk membantu Polri menciptakan kamtibmas, termasuk menertibkan miras, sudah benar. FPI sejak jauh hari telah memberi tahu Lurah, Camat, dan Polsek, juga Polres,” urai Anton.

Dia menambahkan, dari pantauannya, mayoritas masyarakat setempat adalah umat Muslim. Apalagi di bulan suci Ramadhan, umat Muslim membutuhkan ketenangan.

“Sebagai komandan saya selalu mengarahkan anak buah untuk cepat merespon gangguan kamtibmas sejak embrional dengan melakukan tindakan preemptive, dan tidak nunggu kejadian yang akan memaksa kita mengambil tindakan represif,” katanya lagi.

“Itu juga tahap-tahap yang biasa dilakukan FPI. Jadi secara yuridis formal sudah benar,” tambahnya menegaskan.

Purnawirawan jenderal itu mengingatkan, partisipasi aktif masyarakat dalam menegakan kamtibmas adalah bagian dari amanat UUD 1945. Dalam hal partisipasi masyarakat itu, partisipasi FPI perlu diapresiasi.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya